KETIADAAN pemimpin tetap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan alias Disdikbud Kaltim mulai mengguncang stabilitas operasional sekolah di lapangan.
Kondisi goyah ini memicu desakan kuat dari Komisi IV DPRD Kaltim. Mereka meminta Pemprov Kaltim bergerak cepat untuk melantik Kepala Disdikbud Kaltim yang definitif.
Kegelisahan ini memuncak setelah mencuatnya polemik penugasan sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan mutasi tersebut diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.
Langkah Armin memindahkan guru PPPK ke sekolah-sekolah unggulan dinilai banyak pihak telah melampaui batas kewenangan seorang pejabat sementara. Guru dan pengamat pun mulai kasak-kusuk mempertanyakan keabsahan aturan itu.
Di lapangan, situasinya bak buah simalakama. Ada kebutuhan pelayanan pendidikan yang mendesak, namun diikat aturan administratif ketat yang membelenggu tangan seorang Plt.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, membeberkan bahwa langkah yang diambil Armin bukanlah keputusan sepihak yang tanpa dasar. Kebijakan itu lahir karena situasi yang sudah terlanjur darurat akibat kekosongan kursi orang nomor satu di Disdikbud Kaltim yang berlarut-larut.
“Kami sudah membahas persoalan ini bersama Dinas Pendidikan. Keputusan yang diambil Pak Armin itu adalah langkah yang memang sangat terpaksa dilakukan,” ujar Darlis usai melakukan pertemuan.
Menurutnya, ada kebutuhan mendesak di sekolah-sekolah yang harus segera ditangani hari itu juga. Sementara di sisi lain, status posisi Armin hanya seorang Plt dengan ruang gerak dan kewenangan yang amat terbatas.
Darlis menegaskan, DPRD Kaltim enggan terjebak dalam pusaran siapa yang benar dan siapa yang salah. Fokus utama dewan saat ini adalah menyelesaikan akar masalahnya: status jabatan yang digantung tanpa kepastian.
Selama posisi strategis ini tidak diisi pejabat penuh, benturan antara kebutuhan riil di sekolah dan batasan hukum seorang Plt akan terus berulang. Ke depan, kebijakan apa pun yang diambil pasti akan selalu digoyang isu legalitas.
“Intinya yang sebenarnya bukan soal mencari siapa yang salah. Persoalan utamanya adalah berlarutnya status Plt itu sendiri,” cetus Darlis.
Ia menambahkan, dinamika di sekolah, nasib guru, hingga masa depan peserta didik bergerak sangat cepat setiap harinya. Urusan mencerdaskan bangsa tidak bisa dipaksa menunggu antrean birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.
“Pendidikan tidak boleh berhenti. Kalau semuanya dikembalikan secara murni pada batas kewenangan Plt, situasi di lapangan bisa terganggu,” tegasnya lagi.
DPRD Kaltim memaklumi jika keputusan mutasi guru tersebut dinilai menabrak aturan formal wewenang Plt. Namun, mereka melihatnya sebagai tamparan keras bagi Pemprov bahwa kursi kepemimpinan tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama.
Sebagai langkah nyata, Komisi IV DPRD Kaltim mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi. Isinya tegas: segera tunjuk dan lantik Kepala Disdikbud Kaltim definitif.
“Selama jabatan definitif belum terisi, kebutuhan pendidikan akan terus berhadapan dengan keterbatasan kewenangan Plt. Karena itu pengisian posisi tersebut tidak bisa lagi ditunda,” pungkas Darlis.
Sengkarut ini awalnya meledak setelah terbitnya Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/20728/Disdikbud.II tertanggal 21 Agustus 2025 lalu. Surat yang ditandatangani Armin itu memicu polemik karena memindahkan sejumlah guru PPPK ke sekolah-sekolah unggulan, sebuah keputusan strategis yang lazimnya hanya boleh diputuskan pejabat definitif. [TIA]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















