DINAS Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur alias Disdikbud Kaltim menegaskan memberi alarm Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Tidak ada ruang bagi praktik jual beli kursi, percaloan, maupun titipan dalam proses penerimaan siswa di sekolah negeri.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. Ia memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru harus berjalan bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami melarang keras segala bentuk jual beli kursi, percaloan, hingga praktik titipan demi mewujudkan sistem penerimaan yang berintegritas,” tegas Armin di Samarinda, Rabu (17/6/2026).
Larangan itu berlaku di seluruh sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kaltim.
Disdikbud Kaltim juga menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk manipulasi data calon peserta didik. Mulai dari dokumen kependudukan, alamat domisili, nilai akademik, hingga sertifikat prestasi.
Menurut Armin, integritas proses seleksi harus dijaga sejak tahap awal agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama.
“Seluruh aparatur sipil negara, pendidik, dan panitia penerimaan sama sekali dilarang untuk meminta atau menerima fasilitas, uang, maupun bingkisan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB.
Karena itu, masyarakat didorong untuk tidak diam apabila menemukan indikasi pelanggaran selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Warga dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk pengawasan bersama agar proses seleksi berlangsung adil dan terbuka.
Armin menegaskan tidak boleh ada pejabat yang memanfaatkan jabatan maupun pengaruhnya untuk meloloskan calon siswa tertentu.
“Tidak boleh ada satu pun pejabat yang mencoba melakukan intervensi atau menyalahgunakan wewenang jabatannya guna memuluskan kelulusan calon siswa tertentu,” katanya.
Guna memperkuat pengawasan, Disdikbud Kaltim menyiapkan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat.
Selain itu, informasi terkait pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang lebih terbuka agar mudah dipantau publik. Transparansi dinilai menjadi salah satu cara efektif mencegah munculnya praktik nepotisme maupun penyalahgunaan kewenangan.
Disdikbud Kaltim berharap masyarakat ikut terlibat mengawal setiap tahapan seleksi sehingga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dapat terus terjaga.
Bagi pemerintah daerah, persoalan penerimaan murid baru bukan sekadar urusan administrasi sekolah. Tahapan ini menjadi pintu pertama dalam membangun sistem pendidikan yang sehat dan berkeadilan.
Armin menilai pembentukan karakter generasi muda semestinya dimulai dari proses yang jujur sejak awal. Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga integritas SPMB agar setiap siswa memperoleh kesempatan berdasarkan aturan, bukan kedekatan ataupun pengaruh. [DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















