KEJAKSAAN Negeri Kutai Kartanegara alias Kejari Kukar belum menutup pintu bagi kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit di salah satu bank BUMN yang merugikan negara Rp16,56 miliar.
Saat ini, penyidik telah menahan empat tersangka yang terdiri dari tiga pegawai internal bank dan satu pihak eksternal. Namun, penyidikan disebut masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami fokus menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” kata Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, Rabu (6/5/2026).
Perkara ini bermula dari dugaan manipulasi data calon nasabah kredit usaha mikro sepanjang 2021 hingga 2023. Penyidik menemukan indikasi perubahan identitas dan data administrasi calon debitur agar pinjaman dapat disetujui.
Empat tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial MAN, SAMF, RWM, dan DA. Tiga nama pertama merupakan pegawai internal bank yang bertugas di bidang pemasaran kredit, sedangkan DA diduga menjadi perantara pengurusan pinjaman.
Kasus dugaan korupsi ini tersebar di lima unit operasional bank di wilayah Loa Kulu, Loa Duri, Tenggarong, Timbau, dan Sebulu. Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik, total kerugian negara mencapai Rp16.566.090.807.
Selain dugaan rekayasa dokumen, penyidik juga mendalami proses survei lapangan yang diduga tidak dilakukan sesuai prosedur. Dana kredit yang telah cair disebut tidak sepenuhnya diterima oleh pemilik identitas yang dipakai sebagai debitur.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda hingga 25 Mei 2026. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















