KASUS dugaan korupsi kredit di salah satu bank BUMN di Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap sisi gelap bisnis pembiayaan mikro. Program yang seharusnya membantu masyarakat kecil justru diduga dimanfaatkan oleh oknum internal bank untuk meloloskan pinjaman bermasalah.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menahan empat tersangka dalam perkara tersebut Rabu (6/5/2026). Tiga tersangka berasal dari internal bank, yakni MAN, SAMF, dan RWM. Mereka diketahui memiliki peran sebagai marketing sekaligus pemrakarsa kredit.
Sementara satu tersangka lain berinisial DA merupakan pihak eksternal yang diduga bertindak sebagai perantara dalam pengurusan pinjaman.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menyebut para tersangka diduga memanipulasi data calon debitur agar memenuhi syarat administrasi pencairan kredit.
“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Firdaus.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun 2021 hingga 2023 di sejumlah unit operasional bank di Kukar. Dugaan rekayasa tidak hanya terjadi pada dokumen administrasi, tetapi juga pada proses survei lapangan yang semestinya menjadi dasar analisis kelayakan kredit.
Berdasarkan audit independen, kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp16,56 miliar. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















