TIM Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) saat melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Temuan itu diungkap dalam agenda exit meeting di Ruang Rapat Koordinasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Jumat (8/5/2026), setelah tim auditor melakukan pemeriksaan selama sekira 35 hari.
Beberapa catatan disampaikan BPK cukup krusial. Mulai dari laporan aset tetap yang belum dilengkapi dokumen sumber pengerjaan, akun utang jangka pendek yang belum tercatat, kekurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran perjalanan dinas.
Selain itu, auditor juga menyoroti hibah yang terindikasi dapat menimbulkan kerugian. Meski demikian, belum dijelaskan secara rinci nilai maupun OPD yang terkait dengan temuan tersebut.
Temuan audit langsung disampaikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah diminta melakukan perbaikan administrasi dan pengelolaan keuangan agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin mengatakan pemeriksaan BPK harus dipandang sebagai bagian dari proses pembenahan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar mencari kesalahan.
“Pemeriksaan ini bukan semata mencari kesalahan, namun menjadi bagian dari proses perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Frederick mengutip laman resmi Pemkab Kubar.
Audit BPK terhadap pemerintah daerah kerap menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah. Temuan terkait aset, perjalanan dinas, hingga hibah biasanya menjadi indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Di akhir kegiatan, hasil pemeriksaan resmi diterima Pemkab Kubat sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan pengelolaan keuangan daerah. [RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami













