REMAJA di Bontang, Kalimantan Timur diduga masih leluasa membeli obat batuk tertentu tanpa pengawasan ketat. Temuan itu mencuat setelah patroli di kawasan Tanjung Laut Indah menemukan indikasi akses obat-obatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan di kalangan remaja.
Kondisi tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bontang. Dinas Kesehatan (Diskes) memastikan akan memanggil pemilik toko obat dan apotek dalam waktu dekat untuk mengevaluasi pola penjualan obat, terutama kepada anak di bawah umur.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil seluruh pemilik toko obat dan apotek untuk diberikan sosialisasi. Ini penting agar mereka memahami dan kembali menegakkan aturan, khususnya terkait pembatasan penjualan kepada remaja,” ujar Kepala Diskes Bontang, Bahtiar Mabe, Minggu (10/5/2026).
Langkah itu disebut sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Bontang setelah muncul kekhawatiran penyalahgunaan obat batuk dan konsumsi alkohol di kalangan remaja semakin sulit dikendalikan. Dinkes juga mulai menyiapkan penguatan pengawasan lapangan, termasuk penertiban toko obat yang diduga menjual obat tanpa prosedur.
Bahtiar menegaskan, obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena penggunaannya wajib melalui resep dokter. Namun di lapangan, masih ditemukan praktik penjualan yang dinilai longgar sehingga membuka celah penyalahgunaan.
“Obat itu bukan barang konsumsi bebas. Harus sesuai kebutuhan medis. Kalau obat keras, wajib pakai resep,” katanya.
Diskes Bontang turut menyoroti keberadaan toko obat ilegal yang dinilai menjadi titik rawan peredaran obat tanpa kontrol. Toko tanpa izin disebut kerap menjual obat secara sembarangan, termasuk kepada remaja.
Fenomena ini dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan perdagangan obat. Pemerintah melihat ada ancaman yang lebih besar terhadap kesehatan dan perilaku remaja, terutama ketika obat-obatan tertentu digunakan di luar kebutuhan medis dan dicampur dengan alkohol.
Bahtiar mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan demi keuntungan sesaat. Selain ancaman sanksi hukum, izin usaha penjual obat juga bisa dicabut jika terbukti melanggar ketentuan.
Dia berharap pengawasan yang diperketat dapat menekan akses bebas obat di kalangan remaja dan mencegah risiko yang lebih luas. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















