SEBUAH kamar rumah di Balikpapan diduga disulap menjadi laboratorium mini pembuat sabu. Dari ruangan itu, seorang residivis narkotika berinisial OH kembali menjalankan bisnis lama yang pernah membawanya ke penjara—kali ini dengan memproduksi sabu sendiri untuk diedarkan di Kota Balikpapan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar praktik home industry narkotika tersebut setelah menangkap seorang perempuan berinisial AS di sebuah hotel di Balikpapan, Selasa (28/4/2026) dini hari. Polisi menduga hotel itu dipakai sebagai titik transaksi dan distribusi sabu.
Dari tangan AS, petugas menyita dua paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,23 gram dan 5,29 gram. Penangkapan itu kemudian membuka jalan menuju OH, pria yang sudah lama masuk daftar Target Operasi (TO) kepolisian.
Saat ditangkap, OH mengaku sabu yang diedarkan bukan berasal dari pemasok lokal. Ia memproduksinya sendiri di rumah. Polisi yang menggeledah kediamannya menemukan sejumlah alat produksi dan bahan kimia prekusor yang biasa digunakan dalam pembuatan narkotika sintetis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan OH merupakan residivis kasus serupa. Setelah bebas, tersangka justru meningkatkan aktivitasnya dari pengedar menjadi peracik sabu skala rumahan.
“Bahan baku diperoleh dari Malaysia. Jadi ini tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan jaringan internasional Malaysia-Indonesia,” kata Romylus dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2026).
Menurut polisi, sabu hasil produksi itu diedarkan dengan metode “sistem jejak”. Barang diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa tatap muka langsung. Cara ini kerap digunakan jaringan narkotika untuk mengurangi risiko terlacak aparat.
Pengungkapan laboratorium rumahan ini memperlihatkan pola baru peredaran narkoba di daerah. Jika sebelumnya sabu lebih banyak dipasok dari luar wilayah, kini produksi skala kecil mulai muncul di lingkungan permukiman dengan memanfaatkan alat sederhana dan ruang tertutup.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Kaltim menyatakan pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri jalur masuk bahan baku dari luar negeri serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















