UPAYA membongkar jaringan narkoba di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), justru menyeret nama mantan aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan adanya “perlindungan” terhadap bisnis sabu milik bandar bernama Ishak yang melibatkan eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Kasus itu mengemuka setelah tim gabungan Bareskrim menangkap Mery Christine Kiling (26), perempuan yang diduga menjadi bendahara sekaligus pengatur keuangan jaringan narkoba Ishak. Mery ditangkap bersama Marselus Vernandus (42) di lokasi galian C kawasan Pepas Asa, Kutai Barat, Selasa (12/5/2026) pagi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Mery memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut. Ia bukan hanya mengelola uang hasil bisnis narkoba, tetapi juga menjadi penghubung antara bandar Ishak dan AKP Deky.
“Tersangka Mery Christine Kiling berperan sebagai pengelola keuangan dan penghubung antara bandar narkoba Ishak dan AKP Deky. Sementara Marselus Vernandus berperan sebagai perantara penghubung Deky dengan Mery,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan praktik “main mata” antara jaringan bandar narkoba dan aparat. Sekitar Desember 2025, AKP Deky disebut meminta bantuan Marselus agar dihubungkan dengan Ishak melalui Mery.
Tujuannya bukan untuk membongkar jaringan narkoba. Deky diduga meminta Ishak memancing seseorang bernama Fathur agar menjual satu kilogram sabu untuk kemudian ditangkap dan dijadikan bahan rilis akhir tahun.
Sebagai imbalan, jaringan Ishak diduga dijanjikan keamanan untuk tetap menjalankan bisnis narkoba di wilayah Kutai Barat. Dugaan itu menjadi titik krusial yang kini didalami Bareskrim.
“AKP Deky juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat,” kata Eko.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana dari jaringan Ishak kepada AKP Deky. Berdasarkan pengakuan Mery, ada beberapa kali penyerahan uang tunai sepanjang akhir 2025.
Pertama, uang Rp5 juta yang disebut sebagai biaya “pantauan” bisnis narkoba dan diserahkan langsung di rumah AKP Deky. Kedua, Rp50 juta melalui Marselus dengan alasan biaya serah terima jabatan. Ketiga, Rp15 juta menjelang malam pergantian tahun.
Di balik perannya sebagai pengelola uang jaringan narkoba, Mery juga disebut ikut menjalankan operasional lapangan. Ia mengaku membantu pengemasan paket sabu senilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dan mengoperasikan loket transaksi narkoba.
Loket itu berada di workshop milik Marselus yang awalnya disewa Ishak dengan dalih membuka usaha koperasi simpan pinjam. Namun, tempat tersebut diduga diam-diam dipakai sebagai pusat transaksi sabu.
Saat menggeledah rumah Mery, polisi menemukan 50 butir amunisi kaliber 38 mm milik Ishak, terdiri atas delapan peluru tajam dan 42 peluru karet. Polisi juga menyita alat pres plastik dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank.
Sementara dari rumah Marselus, penyidik mengamankan rekening koran, kartu ATM, hingga identitas perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi keuangan jaringan narkoba itu.
Kini Bareskrim membawa kedua tersangka ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga mulai menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana bisnis haram tersebut.
Kasus sindikat Ishak sendiri sebelumnya ditangani Polsek Melak setelah terungkap pada Februari 2026. Namun, perkara itu kemudian diambil alih Bareskrim Polri usai muncul dugaan keterlibatan AKP Deky dalam operasional jaringan narkoba di Kutai Barat. [RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















