PEMERINTAH Kota Bontang mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045. Revisi tata ruang ini dinilai krusial untuk mengantisipasi dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi, hingga kawasan permukiman di Kota Bontang.
Isu tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar DPRD Kota Bontang, Rabu (13/5/2026). Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan revisi RTRW menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena akan menentukan arah pembangunan kota dalam dua dekade ke depan.
“Penyelesaian RTRW perlu dipercepat agar selaras dengan regulasi nasional serta mampu menjawab dampak pembangunan IKN,” ujar Neni dalam rapat paripurna tersebut.
Menurut dia, posisi Bontang sebagai kota industri di Kalimantan Timur berpotensi mengalami perubahan signifikan setelah pembangunan IKN berjalan penuh. Karena itu, pemerintah mulai menyiapkan penyesuaian tata ruang untuk mendukung konektivitas wilayah, investasi baru, hingga pengembangan kawasan ekonomi.
Raperda RTRW 2026–2045 menjadi satu dari enam regulasi yang diusulkan Pemerintah Kota Bontang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Selain RTRW, pemerintah juga mengusulkan regulasi terkait investasi daerah, lalu lintas dan angkutan jalan, pengelolaan aset daerah, penyertaan modal daerah, serta insentif bagi tenaga pendidik.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam didampingi Wakil Ketua DPRD Sitti Yara dan dihadiri 18 anggota DPRD bersama unsur Forkopimda, pejabat OPD, hingga perwakilan perusahaan dan perbankan.
Pembahasan RTRW diperkirakan menjadi salah satu agenda strategis DPRD dalam beberapa bulan ke depan karena berkaitan langsung dengan arah investasi dan pembangunan Kota Bontang di era IKN. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















