ENAM anak dilaporkan meninggal tenggelam di lubang bekas tambang batu bara milik PT Insani Bara Perkasa dalam rentang 2012 hingga 2026. Kasus itu kini dibawa Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur alias JATAM Kaltim ke ranah hukum setelah organisasi tersebut resmi melaporkan perusahaan ke Polresta Samarinda, Rabu (13/5/2026).
Laporan itu bukan hanya mempersoalkan lubang tambang yang dibiarkan menganga. JATAM menilai ada dugaan kelalaian serius dalam pelaksanaan reklamasi dan pascatambang yang berujung hilangnya nyawa anak-anak di kawasan konsesi perusahaan di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
“Lubang tambang yang terus diproduksi lalu dibiarkan tanpa reklamasi oleh PT Insani Bara Perkasa telah menjadi mesin pembunuh bagi enam anak sejak 2012,” kata Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, usai melapor ke polisi.
Mustari menyebut tragedi di lubang tambang selama ini kerap dipandang sebagai kecelakaan biasa. Padahal, menurut dia, persoalan itu menyangkut kewajiban hukum perusahaan untuk menutup dan mereklamasi area tambang yang sudah tidak digunakan.
JATAM mencatat konsesi PT Insani Bara Perkasa seluas 24.477,6 hektare masih menyisakan lebih dari 27 lubang tambang tanpa reklamasi. Lubang-lubang itu disebut berada di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara, dua daerah dengan aktivitas tambang batu bara yang tinggi di Kalimantan Timur.
“Bahkan hingga kini konsesi tersebut meninggalkan lebih dari 27 lubang tanpa reklamasi yang kapan pun siap menelan korban kembali,” ujar Mustari.
Menurut JATAM, kewajiban reklamasi telah diatur dalam Pasal 96 huruf b Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan itu mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang.
Selain itu, JATAM juga menyoroti Pasal 21 PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang yang mengatur reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah aktivitas pertambangan berhenti di lahan terganggu.
“Batas waktu paling lambat 30 hari kalender untuk melakukan reklamasi terbukti dilanggar oleh PT Insani Bara Perkasa melalui lebih dari 27 lubang yang ditinggalkan begitu saja,” katanya.
Tak berhenti pada dugaan pelanggaran administratif, JATAM menilai kasus tersebut juga dapat masuk ranah pidana. Mereka mengutip Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan kematian.
“Kealpaan tidak melakukan reklamasi oleh PT Insani Bara Perkasa yang telah menewaskan enam nyawa seharusnya memenuhi unsur pidana,” ujar Mustari.
JATAM mendesak aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut sekaligus mengevaluasi izin operasi perusahaan. Organisasi itu juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kalimantan Timur untuk mencegah jatuhnya korban serupa di kemudian hari. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















