PENARIKAN retribusi wisata di kawasan Bontang Kuala (BK), Bontang, direncanakan kembali berjalan mulai pekan depan. Kebijakan itu muncul setelah polemik tarif Rp5 ribu yang sebelumnya memicu protes warga dan pedagang hingga penarikannya sempat dihentikan sementara.
Keputusan tersebut dibahas dalam rapat evaluasi yang digelar Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Dispopar-Ekraf) Bontang bersama sejumlah OPD di Ruang Rapat Dispopar-Ekraf, Selasa (12/5/2026).
Namun hingga kini, skema pasti penarikan retribusi masih terus dikaji. Pemerintah belum memutuskan apakah tarif Rp5 ribu akan berlaku per orang atau per kendaraan. Lokasi pos pemungutan juga berpotensi berubah.
Sebelumnya, pos retribusi berada di dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di pintu masuk kawasan Bontang Kuala. Dalam evaluasi terbaru, titik penarikan direncanakan dipindah ke area masuk anjungan panggung Bontang Kuala agar dinilai lebih representatif dan tidak menimbulkan kesan semrawut di akses utama wisata.
Kepala Dispopar-Ekraf Bontang, Eko Mashudi, mengatakan penarikan retribusi dilakukan sebagai pelaksanaan aturan daerah sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata. Meski begitu, pemerintah mengakui muncul resistensi dari masyarakat sehingga kebijakan tersebut perlu dievaluasi.
“Karena ada masukan dan keberatan dari masyarakat, maka dilakukan evaluasi agar penerapannya lebih baik,” kata Eko kepada Pranala.co.
Pemkot Bontang kini mencoba meredam penolakan dengan pendekatan persuasif. Pada tahap awal penerapan kembali retribusi, Dispopar-Ekraf berencana memberi relaksasi atau potongan tarif bagi pengunjung. Dialog dengan warga dan pedagang Bontang Kuala juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
Langkah itu dinilai penting karena Bontang Kuala bukan sekadar destinasi wisata. Kawasan permukiman di atas laut tersebut menjadi ruang hidup warga sekaligus pusat aktivitas kuliner pesisir yang ramai dikunjungi wisatawan lokal setiap akhir pekan.
Di tengah polemik retribusi wisata, Dinas Perhubungan (Dishub) tetap menjalankan penarikan retribusi parkir di area parkir BK hingga akses menuju Cafe Kapal sesuai kewenangannya. Pemerintah juga membentuk tim gabungan lintas instansi untuk melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan.
Dispopar-Ekraf Bontang akan melakukan evaluasi selama satu bulan setelah kebijakan kembali diterapkan. Hasilnya nanti akan dilaporkan ke instansi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















