RATUSAN rekening bank di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) mendadak diblokir Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nilai tunggakan di balik tindakan itu tidak kecil: mencapai lebih dari Rp710 miliar.
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyebut pemblokiran dilakukan terhadap 322 rekening milik wajib pajak dan penanggung pajak yang dinilai tidak kooperatif melunasi kewajiban mereka.
“Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif,” kata Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan, Selasa (12/5/2026).
Langkah tersebut bukan tindakan pertama. DJP mengaku sebelumnya telah mengirimkan surat teguran hingga surat paksa kepada para penunggak. Petugas juga disebut melakukan pendekatan dan edukasi agar tunggakan segera diselesaikan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
Di tengah kebutuhan negara mengejar penerimaan pajak 2026, DJP akhirnya memilih jalur penagihan aktif: meminta bank membekukan rekening para penunggak sebagai tahap awal sebelum penyitaan aset dilakukan.
Permintaan pemblokiran diajukan serentak kepada 18 lembaga jasa keuangan perbankan pada 29 April 2026. Sasaran tindakan itu meliputi 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak.
Total tunggakan yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp710.040.556.092. Nilai tersebut setara ratusan rumah subsidi atau puluhan proyek infrastruktur skala daerah.
Paryan menegaskan, pemblokiran rekening merupakan kewenangan yang dimiliki DJP dalam proses penagihan pajak. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Prosedur pelaksanaannya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang penagihan,” ujarnya. [RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















