• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Ratusan Rekening Dibekukan, DJP Kaltimtara Kejar Tunggakan Pajak Rp710 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Mei 2026 | 23:05
Reading Time: 1 min read
0
Ratusan Rekening Dibekukan, DJP Kaltimtara Kejar Tunggakan Pajak Rp710 Miliar

Ilustrasi pajak.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

RATUSAN rekening bank di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) mendadak diblokir Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nilai tunggakan di balik tindakan itu tidak kecil: mencapai lebih dari Rp710 miliar.

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyebut pemblokiran dilakukan terhadap 322 rekening milik wajib pajak dan penanggung pajak yang dinilai tidak kooperatif melunasi kewajiban mereka.

PILIHAN REDAKSI

Pajak Masih Tertatih, Balikpapan Kejar Target Rp1,3 Triliun Hari Terakhir Bayar PBB Balikpapan Tanpa Denda, Besok Langsung Kena Sanksi Kelebihan Bayar PBB Balikpapan Akan jadi Pengurang Pajak Tahun Berikutnya

Pajak Masih Tertatih, Balikpapan Kejar Target Rp1,3 Triliun

10 April 2026 | 07:13
Digitalisasi Pajak Daerah Kaltim Tembus 95 Persen, Realisasi PDRD Naik 17,66 Persen Lubang Bekas Galian di Kaltim Bisa Terjerat Pidana

Digitalisasi Pajak Daerah Kaltim Tembus 95 Persen, Realisasi PDRD Naik 17,66 Persen

16 Februari 2026 | 12:09

“Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif,” kata Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan, Selasa (12/5/2026).

Langkah tersebut bukan tindakan pertama. DJP mengaku sebelumnya telah mengirimkan surat teguran hingga surat paksa kepada para penunggak. Petugas juga disebut melakukan pendekatan dan edukasi agar tunggakan segera diselesaikan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

Di tengah kebutuhan negara mengejar penerimaan pajak 2026, DJP akhirnya memilih jalur penagihan aktif: meminta bank membekukan rekening para penunggak sebagai tahap awal sebelum penyitaan aset dilakukan.

Permintaan pemblokiran diajukan serentak kepada 18 lembaga jasa keuangan perbankan pada 29 April 2026. Sasaran tindakan itu meliputi 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak.

Total tunggakan yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp710.040.556.092. Nilai tersebut setara ratusan rumah subsidi atau puluhan proyek infrastruktur skala daerah.

Paryan menegaskan, pemblokiran rekening merupakan kewenangan yang dimiliki DJP dalam proses penagihan pajak. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Prosedur pelaksanaannya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang penagihan,” ujarnya. [RIL]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Dirjen PajakPajak
Previous Post

64 Ribu Siswa Baru di Kaltim Bakal Dapat Seragam Gratis, Distribusi Mulai September

Next Post

Retribusi Wisata Bontang Kuala bakal Ditarik Lagi, Tarif Rp5 Ribu Dievaluasi

BACA JUGA

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

30 Juni 2026 | 19:37
Jeritan Pengusaha Kuliner Bontang: Listrik Mati Berjam-jam, Dagangan Rusak, Omzet Anjlok

Jeritan Pengusaha Kuliner Bontang: Listrik Mati Berjam-jam, Dagangan Rusak, Omzet Anjlok

30 Juni 2026 | 18:33
Dana Pusat Seret, PAD Kutim 2025 Malah Tembus 124 Persen

Dana Pusat Seret, PAD Kutim 2025 Malah Tembus 124 Persen

30 Juni 2026 | 18:12
Balikpapan Mulai Bersih, Ratusan Reklame Rokok dan Tak Berizin Dicopot Paksa

Balikpapan Mulai Bersih, Ratusan Reklame Rokok dan Tak Berizin Dicopot Paksa

30 Juni 2026 | 18:02
Rencana Besar Pelabuhan Lok Tuan, Bontang: Disuntik Rp300 Miliar, Siap jadi Gerbang Ekspor

Rencana Besar Pelabuhan Lok Tuan, Bontang: Disuntik Rp300 Miliar, Siap jadi Gerbang Ekspor

30 Juni 2026 | 13:30
Kutim Tagih Kewajiban 128 Perusahaan Sawit, HGU hingga Kebun Rakyat Harga TBS Sawit di Kaltim Naik hingga Rp3.252 per Kilogram

Kutim Tagih Kewajiban 128 Perusahaan Sawit, HGU hingga Kebun Rakyat

30 Juni 2026 | 12:22
Next Post
Retribusi Wisata Bontang Kuala bakal Ditarik Lagi, Tarif Rp5 Ribu Dievaluasi

Retribusi Wisata Bontang Kuala bakal Ditarik Lagi, Tarif Rp5 Ribu Dievaluasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

30 Juni 2026 | 23:11
Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

30 Juni 2026 | 19:37
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved