TARGET penerimaan pajak kendaraan di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2026 terancam meleset. Hingga Mei, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru mencapai Rp13,8 miliar atau 29,11 persen dari target Rp47,4 miliar.
Rendahnya capaian itu bukan semata soal warga enggan membayar pajak. Di kota industri seperti Bontang, banyak pekerja disebut kesulitan meluangkan waktu mengurus administrasi kendaraan karena jam kerja yang padat dan layanan Samsat yang tutup saat akhir pekan.
“Banyak masyarakat yang sibuk bekerja. Saat mereka libur, pelayanan kami juga libur karena bertepatan dengan akhir pekan,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bontang, Iliansyah, dalam Forum Konsultasi Publik di Kantor UPTD PPRD Bontang, Selasa (12/5).
Bukan hanya PKB, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga masih rendah. Dari target Rp33,4 miliar, realisasinya baru sekira Rp8,9 miliar atau 26,84 persen.
Situasi ini memperlihatkan persoalan klasik di kota industri: mobilitas tinggi masyarakat tidak selalu diimbangi akses layanan publik yang fleksibel. Banyak kendaraan tetap digunakan setiap hari, tetapi administrasinya tertunda bertahun-tahun.
Guna mengejar target, Samsat Bontang kini memperluas pola jemput bola. Layanan Samsat Keliling ditempatkan di titik keramaian seperti Bontang Citimall. Petugas juga turun langsung ke permukiman warga hingga area parkir umum untuk mendata kendaraan yang menunggak pajak.
Kendaraan yang belum membayar pajak tahunan maupun lima tahunan akan dipasangi stiker pengingat. Cara ini dipilih agar pemilik kendaraan segera menyadari tunggakannya.
“Pemasangan stiker ini sebagai bentuk pengingat. Harapannya, ketika pemilik melihatnya, mereka segera melakukan pembayaran pajak,” kata Iliansyah.
Di lapangan, persoalan lain juga ditemukan. Banyak kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi belum dibalik nama. Akibatnya, tagihan pajak masih tercatat atas nama pemilik lama.
Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan pendataan pajak daerah, tetapi juga bisa merugikan pemilik sebelumnya. Saat membeli kendaraan baru, mereka berpotensi terkena beban pajak tambahan karena data kendaraan lama masih tercatat aktif atas nama mereka.
“Seharusnya saat menjual kendaraan, dilaporkan ke Samsat agar bisa dilakukan pemblokiran. Kemudian pembeli baru wajib segera melakukan balik nama,” tegasnya.
PPRD Bontang berharap kepatuhan administrasi kendaraan dapat meningkat dalam beberapa bulan ke depan. Sebab, pajak kendaraan menjadi salah satu penopang penting pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan kota. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















