KENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) mulai berdampak pada perencanaan anggaran di daerah. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) kini mempercepat revisi Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026 menyusul naiknya harga material dan kebutuhan operasional di lapangan.
Isu itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran SHS yang digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat di Ruang Diklat Kantor Sekretariat Daerah, Jumat (8/5/2026).
Pemkab Kubar menilai penyesuaian harga tidak bisa lagi ditunda karena berpotensi memengaruhi pelaksanaan proyek fisik hingga pengadaan barang di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kubar, Kamius Junaidi, mengatakan perubahan harga pasca-kenaikan BBM sudah terasa pada berbagai kebutuhan kegiatan pemerintah. Mulai dari material konstruksi hingga kebutuhan operasional mengalami penyesuaian harga di lapangan.
“Kalau harga satuan tidak segera diperbarui, pelaksanaan kegiatan bisa terkendala karena nilai anggaran sudah tidak sesuai dengan kondisi riil,” kata Kamius saat membuka rakor tersebut.
Menurut dia, evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan OPD sebelumnya menemukan masih ada harga satuan yang belum mengikuti perkembangan pasar terkini. Kondisi itu dinilai dapat menghambat percepatan realisasi program daerah, terutama kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa.
Dia pun meminta seluruh OPD bergerak cepat menyelesaikan survei harga sebagai dasar revisi SHS. Kamius mengingatkan agar tidak ada lagi perangkat daerah yang belum melengkapi data harga material maupun kebutuhan barang.
“Saya berharap seluruh bukti survei harga sudah tersedia sehingga finalisasi revisi bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya koordinasi antara BKAD dan tim penyusun SHS agar proses perubahan harga tetap berjalan sesuai aturan. Revisi nantinya akan diterapkan melalui mekanisme pergeseran maupun perubahan anggaran daerah.
Di tengah fluktuasi harga yang terus terjadi, penyesuaian standar harga satuan menjadi salah satu langkah penting bagi pemerintah daerah untuk menjaga program pembangunan tetap berjalan. Sebab tanpa pembaruan harga, proyek pemerintah berisiko mengalami keterlambatan akibat selisih biaya antara anggaran dan harga pasar.
Dia pun berharap pemutakhiran SHS 2026 dapat selesai tepat waktu sehingga pelaksanaan kegiatan OPD tahun depan tidak kembali menghadapi persoalan serupa. [RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















