SURAT Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sempat memantik keresahan di kalangan guru honorer. Bukan tanpa alasan. Dalam aturan itu, penugasan guru non-ASN disebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.
Di tengah ketidakpastian itu, pemerintah mencoba meredam kekhawatiran. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN setelah 2026.
Namun di sisi lain, pemerintah juga belum bisa memastikan bagaimana nasib mereka selanjutnya: apakah akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, atau harus kembali mengikuti skema seleksi baru.
“Karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah ASN-nya itu apakah PNS atau PPPK, ini masih digodok,” kata Nunuk.
Pernyataan itu menjadi penjelasan atas polemik yang muncul setelah SE diterbitkan. Banyak guru honorer menafsirkan batas penugasan hingga akhir 2026 sebagai sinyal berakhirnya masa kerja mereka di sekolah negeri.
Apalagi, selama bertahun-tahun guru non-ASN menjadi penopang utama kebutuhan tenaga pengajar di banyak daerah. Sebagian telah mengajar belasan tahun, tetapi belum juga memperoleh status ASN.
Nunuk mengatakan pemerintah bersama Kementerian PANRB sedang menyusun skema kebutuhan guru nasional. Karena itu, menurut dia, belum ada keputusan final terkait model pengangkatan guru non-ASN ke depan.
“Tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujarnya.
Dalam skema sementara, guru non-ASN yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 tetap diperbolehkan mengajar sampai akhir 2026. Mereka juga tetap menerima penghasilan dan insentif sesuai ketentuan.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap memperoleh tunjangan profesi. Sementara guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja, serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan menerima insentif dari Kemendikdasmen. Pemerintah daerah juga dimungkinkan memberi tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Meski demikian, bagian paling krusial justru belum terjawab: bagaimana mekanisme transisi jutaan tenaga non-ASN menuju status ASN.
Nunuk mengakui pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk faktor usia. Ia menyinggung pengangkatan PPPK sejak 2021 yang selama ini banyak memakai jalur afirmasi bagi guru berusia di atas 35 tahun.
“Nah kita belum menetapkan skemanya seperti apa, karena ini memang masih dalam pembahasan,” katanya.
Situasi itu membuat banyak guru honorer kini berada di persimpangan: tetap dibutuhkan sekolah, tetapi belum mendapat kepastian status. Di sejumlah daerah, guru non-ASN bahkan masih menjadi tulang punggung kegiatan belajar mengajar karena keterbatasan jumlah guru ASN. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















