PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperketat pengawasan proyek dan penggunaan anggaran daerah. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) kini diwajibkan melaporkan realisasi fisik dan keuangan secara berkala melalui aplikasi digital ETAM Kinerja Pembangunan Daerah.
Kebijakan itu ditegaskan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, saat peluncuran aplikasi di Kantor Bupati Kutim, Selasa (12/5/2026). Sistem tersebut memungkinkan pimpinan daerah memantau progres kegiatan dan penyerapan anggaran secara real-time.
Mahyunadi menekankan pelaporan tidak lagi sekadar formalitas administrasi. Data yang diinput OPD harus sesuai kondisi lapangan karena akan menjadi dasar evaluasi pembangunan daerah.
“Kepala perangkat daerah wajib menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan secara disiplin dan sesuai kondisi riil di lapangan,” kata Mahyunadi.
Melalui dashboard pimpinan dalam aplikasi ETAM Kinerja, kepala daerah dapat melihat langsung progres proyek, capaian fisik, serapan anggaran, hingga kendala pelaksanaan kegiatan. Sistem ini sekaligus mengurangi ketergantungan pada laporan manual yang selama ini dinilai memakan waktu.
Digitalisasi pengawasan pembangunan menjadi penting di tengah besarnya anggaran daerah yang dikelola setiap tahun. Keterlambatan laporan maupun ketidaksesuaian data kerap menjadi hambatan dalam pengambilan keputusan dan evaluasi program pemerintah.
Mahyunadi menyebut aplikasi itu diharapkan mempercepat respons pemerintah terhadap proyek yang lambat atau bermasalah. Dengan data yang masuk lebih cepat, langkah koreksi dapat dilakukan sebelum keterlambatan melebar.
Pemkab Kutim saat ini juga menyiapkan regulasi berupa Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati agar penggunaan aplikasi ETAM Kinerja bersifat wajib dan mengikat seluruh OPD. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















