SISTEM absensi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) ternyata bisa “dibohongi”. Sedikitnya 15 aparatur sipil negara (ASN) terdeteksi diduga memanipulasi kehadiran menggunakan aplikasi fake GPS agar tetap tercatat hadir meski tidak berada di kantor.
Temuan itu membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim langsung memblokir akun absensi para ASN tersebut. Dugaan pelanggaran ditemukan di tiga perangkat daerah berbeda dan jumlahnya disebut masih bisa bertambah.
“Untuk sementara ada 15 orang yang sudah terdeteksi dan tersebar di tiga PD. Jumlah ini masih mungkin bertambah karena pemeriksaan masih berjalan,” kata Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, di Sangatta, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah BKPSDM menemukan ketidaksesuaian antara data absensi elektronik dengan kondisi nyata pegawai di lapangan. Dalam pemeriksaan awal, sejumlah ASN diduga memanfaatkan aplikasi pemalsu titik lokasi atau fake GPS hingga penggunaan akun palsu untuk mengelabui sistem.
Akibatnya, sistem absensi tetap merekam pegawai seolah-olah berada di kantor, padahal faktanya tidak demikian. Praktik semacam ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi berdampak pada validitas pembayaran tunjangan kinerja ASN.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati adanya penggunaan akun palsu maupun aplikasi fake GPS untuk mengakali absensi. Jadi walaupun pegawai tidak berada di kantor, di sistem mereka tetap terlihat hadir,” ujar Misliansyah.
BKPSDM kini meminta kepala perangkat daerah terkait segera memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar. Penindakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga hukuman disiplin berat, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, akun absensi para ASN yang terindikasi melanggar telah diblokir sementara untuk mencegah penyalahgunaan sistem lebih lanjut.
Penertiban ini juga berkaitan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai validitas data kehadiran ASN yang menjadi dasar pembayaran tunjangan. BKPSDM Kutim menyatakan akan memperketat pengawasan absensi digital, termasuk memperkuat mekanisme verifikasi dan pemantauan berkala di tiap perangkat daerah. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















