JABATAN fungsional kini tidak lagi dipandang sebagai “pilihan kedua” bagi aparatur sipil negara (ASN). Di Kutai Timur (Kutim), jalur berbasis keahlian itu justru disebut memiliki peluang kenaikan karier lebih cepat dibanding jabatan struktural.
Pandangan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, usai pelantikan 17 pejabat fungsional, Senin (11/5/2026).
Menurut Misliansyah, perubahan sistem birokrasi membuat jabatan fungsional semakin strategis. ASN yang fokus pada kompetensi tertentu dinilai memiliki ruang promosi lebih jelas melalui mekanisme angka kredit dan penilaian kinerja.
“Seorang pejabat ahli muda dalam waktu tiga tahun memiliki potensi dipromosikan menjadi ahli madya,” katanya.
Tak hanya itu, pejabat fungsional juga tetap memiliki peluang masuk ke jabatan struktural. ASN dengan jenjang ahli madya bahkan dapat mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Kondisi tersebut membuat banyak ASN mulai melirik jalur fungsional sebagai strategi pengembangan karier jangka panjang.
Misliansyah menjelaskan, pengembangan jabatan fungsional memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi itu memberi ruang lebih luas bagi ASN berkembang sesuai bidang keahlian.
Selain promosi jabatan, faktor kesejahteraan juga menjadi perhatian. Jabatan fungsional tertentu disebut memiliki kelas jabatan dan tunjangan yang kompetitif.
Di Kutim sendiri, jumlah ASN yang hampir mencapai 13 ribu orang membuat persaingan jabatan struktural semakin ketat. Situasi itu membuat jalur fungsional dinilai menjadi alternatif realistis bagi ASN yang ingin mempercepat jenjang karier.
BKPSDM Kutim pun mulai mendorong perubahan pola pikir ASN agar tidak hanya berorientasi pada jabatan eselon, tetapi juga pada penguatan kompetensi profesional. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















