KETUKAN pintu itu awalnya terdengar biasa saja. Seorang pria datang membawa paket ke rumah Syamsudin (54) di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Pandan, Loa Janan Ilir, Samarinda, Jumat (1/5/2026) sore. Anak korban pun membuka pintu tanpa menaruh curiga.
Namun beberapa detik kemudian, suasana rumah berubah mencekam. Pria yang mengaku kurir paket itu tiba-tiba menodongkan senjata jenis airsoft gun, lalu memaksa penghuni rumah menyerah. Anak korban diikat menggunakan lakban pada tangan, kaki, dan mulutnya.
Aksi perampokan bermodus kurir paket itu kini berhasil diungkap Polsek Samarinda Seberang. Empat tersangka berinisial RS, MY, LP, dan MT telah ditangkap aparat gabungan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Opsnal Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengatakan para pelaku sengaja memakai modus pengiriman paket agar penghuni rumah membuka pintu tanpa rasa curiga. Modus tersebut dinilai efektif karena aktivitas kurir sudah menjadi hal lumrah di lingkungan permukiman warga.
“Paket diterima anak korban. Saat hendak dibayar, pelaku langsung menodongkan airsoft gun dan mengikat korban menggunakan lakban,” kata Baihaki dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Ketegangan belum berhenti. Saat Syamsudin keluar kamar usai salat Ashar, ia mendapati rumahnya sudah dikuasai tiga pria bermasker. Awalnya ia sempat mengira itu hanya candaan teman. Namun situasi berubah ketika melihat anaknya tergeletak dalam kondisi terikat.
Menurut polisi, salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata ke arah korban, sementara pelaku lain menempelkan badik ke leher dan perut korban untuk meminta uang. Para pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan ke plafon rumah untuk menakut-nakuti penghuni.
Di bawah ancaman senjata, pelaku mengobrak-abrik isi rumah. Uang tunai sekitar Rp16 juta dibawa kabur bersama laptop, notebook, dan telepon seluler milik keluarga korban. Sebelum melarikan diri, pelaku juga mengikat korban dan istrinya.
“Total ada tiga orang yang diikat di rumah itu, yakni suami, istri, dan anaknya,” ujar Baihaki.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 6 Mei 2026. Polisi kemudian menelusuri jejak para pelaku hingga akhirnya menangkap mereka pada 7 Mei di sejumlah lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap aksi tersebut dipicu persoalan utang piutang berbunga antara korban dan salah satu pelaku. LP diketahui mengenal korban karena sering meminjam uang, sedangkan RD yang disebut sebagai otak aksi diduga kesal lantaran bunga utang rekannya terus bertambah.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita airsoft gun tanpa izin, badik, kendaraan yang dipakai saat beraksi, serta sejumlah barang elektronik milik korban yang belum sempat dijual.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf J Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [TIA]
















