HARAPAN pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Berbas Pantai, Bontang untuk mendapat legalitas usaha kembali kandas. Di tengah aktivitas yang tetap berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian hukum, Pemerintah Kota Bontang memastikan tidak akan membuka pintu legalisasi bagi THM yang dinilai memiliki dampak sosial negatif.
Pernyataan tegas itu disampaikan Wali Kota Neni Moerniaeni, Rabu (13/5/2026), usai menghadiri rapat paripurna DPRD Bontang. Sikap tersebut sekaligus menjadi jawaban atas dorongan para pelaku usaha THM Berbas Pantai yang sebelumnya meminta kepastian hukum melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.
“Kalau dilegalkan, enggak mungkin. Apalagi yang dalam tanda kutip ada sisi negatifnya. Kita semua tahu lah di sana. Lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” ujar Neni.
Penolakan itu menarik perhatian karena muncul di tengah dilema yang selama ini membelit kawasan Berbas Pantai. Di satu sisi, aktivitas hiburan malam disebut tetap hidup dan menjadi sumber ekonomi bagi sebagian warga.
Di sisi lain, Pemkot Bontang tetap mempertahankan garis keras karena kawasan tersebut lekat dengan citra lama sebagai eks lokalisasi prostitusi.
Neni menegaskan, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bisa dijadikan alasan untuk melegalkan seluruh aktivitas usaha. Ia bahkan menyinggung bahwa banyak aktivitas lain yang juga menghasilkan uang, tetapi tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun sosial.
“Semua juga bisa menghasilkan PAD, bahkan judi juga bisa. Tapi kan tidak mungkin kita lakukan,” katanya.
Menurut Neni, pengalaman penertiban selama ini juga menunjukkan bahwa penutupan lokasi tidak otomatis menghapus praktik prostitusi. Aktivitas serupa justru sering berpindah tempat dan muncul dalam bentuk baru.
“Kalau mentalnya kurang bagus, ditutup di satu tempat, nanti muncul lagi di tempat lain. Jadi susah. Kalau dilegalkan, jelas enggak mungkin,” tegasnya lagi.
Kawasan Berbas Pantai sendiri sudah lama menjadi isu sensitif di Bontang. Pemerintah kota secara resmi menutup kawasan prostitusi di wilayah itu sejak 2004. Namun, lebih dari dua dekade berlalu, praktik hiburan malam di kawasan tersebut masih terus berjalan, meski tanpa status legal yang benar-benar jelas.
Kondisi itulah yang kini dipersoalkan para pelaku usaha. Ketua Asosiasi THM Berbas Pantai, Syahril, mengaku para pengusaha berada dalam posisi serba tanggung: tidak resmi, tetapi tetap beroperasi.
“Kami mau bilang resmi ternyata tidak, mau bilang tidak resmi ternyata tetap berjalan. Hal ini yang membuat kami dilema,” ujar Syahril dalam RDP bersama DPRD Bontang, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, upaya mencari legalitas sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, termasuk membentuk yayasan agar memiliki payung hukum. Namun, langkah itu mentok karena terbentur aturan daerah, terutama syarat jarak minimal 500 meter dari rumah ibadah dan sekolah. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














