PULUHAN tahun beroperasi, kawasan tempat hiburan malam (THM) di Berbas Pantai, Bontang, ternyata masih bergelut dengan persoalan legalitas. Fakta itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Bontang dan perwakilan pelaku usaha hiburan malam, Senin (11/5/2026).
Di hadapan anggota dewan, Ketua Asosiasi THM Berbas Pantai, Syahril, menyebut para pengusaha selama ini berada dalam situasi serba salah. Usaha tetap berjalan, tetapi status hukumnya belum pernah benar-benar jelas.
“Kami mau bilang resmi ternyata tidak, mau bilang tidak resmi ternyata tetap berjalan. Hal ini yang membuat kami dilema,” ujar Syahril.
Menurut dia, upaya mengurus legalitas sebenarnya sudah dilakukan sejak 2001. Para pelaku usaha bahkan sempat membentuk yayasan sebagai payung hukum agar aktivitas usaha memiliki dasar yang sah.
Namun, proses tersebut berulang kali mentok akibat aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jarak minimal 500 meter antara tempat hiburan malam dengan rumah ibadah maupun sekolah.
Persoalan itu menjadi rumit karena kawasan hiburan di Berbas Pantai disebut sudah ada jauh sebelum Kota Bontang berdiri sebagai daerah otonom. Di sisi lain, perkembangan kota membuat fasilitas publik dan permukiman kini semakin dekat dengan area usaha.
Kondisi tersebut membuat para pelaku usaha merasa terus berada di wilayah abu-abu. Mereka tetap membuka usaha, tetapi tanpa kepastian hukum yang utuh.
Syahril menegaskan para pengusaha tidak menolak aturan. Mereka justru meminta pemerintah membuka ruang penyelesaian agar usaha yang telah lama berjalan bisa ditata secara resmi.

“Kami juga ingin memberikan sumbangsih kepada daerah. Kalau memang ada aturan yang harus dipenuhi, kami siap melaksanakan,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengakui persoalan itu memang menjadi dilema. Menurut dia, kondisi di lapangan saat ini bertentangan dengan perda yang berlaku.
“Kondisi ini memang sudah melanggar perda. Kita akan cari solusi bersama,” ujar Rustam.
Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan konkret terkait status legalitas kawasan THM Berbas Pantai. DPRD memastikan pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. [NW]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















