KEPUTUSAN Dayang Donna Walfiaries Tania alias Donna Faroek menerima vonis empat tahun penjara menutup satu bab panjang perkara korupsi pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Di tengah peluang mengajukan banding, Donna memilih berhenti melawan.
“Sudah cukup lelah dengan proses yang ada,” kata penasihat hukumnya, Hendrik Kusianto, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (11/5/2026).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Donna Faroek dalam perkara korupsi pengurusan izin tambang di Kaltim. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun 10 bulan penjara.
Bagi tim kuasa hukum, putusan tersebut dianggap lebih ringan sekaligus menjadi batas minimal pidana dalam pasal yang diterapkan hakim. Karena itu, Donna memilih menerima putusan dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat banding.
Namun di balik keputusan menerima vonis, kubu terdakwa masih menyisakan pertanyaan terhadap pertimbangan majelis hakim. Hendrik menyoroti bagian putusan yang menempatkan Donna Faroek sebagai pihak yang dianggap satu kesatuan dengan almarhum Awang Faroek Ishak dalam perkara tersebut.
Padahal, menurut dia, Awang Faroek tidak pernah dihadirkan dalam persidangan karena telah meninggal dunia. Meski begitu, hakim tetap menilai keterlibatan keduanya saling berkaitan dalam pengurusan izin tambang tersebut.
“Seolah-olah tindakan Donna ini merupakan representasi dari Awang Faroek,” ujar Hendrik.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama keluarga mantan Gubernur Kalimantan Timur itu dalam pusaran kasus korupsi sektor pertambangan. Kasus izin usaha pertambangan sendiri selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi di daerah kaya sumber daya alam, termasuk Kalimantan Timur.
Di sisi lain, KPK menilai putusan hakim tetap menguatkan dakwaan utama jaksa terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum KPK, Riki B. Maghaz, mengatakan majelis hakim sejalan dengan konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum, khususnya terkait Pasal 12B tentang gratifikasi.
Meski demikian, KPK belum memastikan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Jaksa masih menunggu arahan pimpinan lembaga antirasuah setelah mempelajari hasil putusan hakim.
“Kami akan laporkan ke pimpinan apakah putusan ini diterima atau dilakukan upaya banding,” kata Riki.
Ia juga mengapresiasi langkah terdakwa dan tim penasihat hukum yang memilih menerima vonis. Untuk sementara, keputusan akhir terkait kelanjutan perkara kini berada di tangan jaksa KPK. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















