Pranala.co, SANGATTA — Puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini masih beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, menegaskan bahwa secara regulasi, usaha hiburan malam tidak dilarang. Namun, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tempat hiburan malam itu boleh saja, tetapi harus memenuhi ketentuan. Perizinannya tidak hanya di daerah, ada kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Dasarnya harus ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baru kemudian izin usaha,” ujar Saiful di Sangatta, Selasa (10/2/2026).
Saiful mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kutim belum pernah menerbitkan izin usaha untuk THM. Akibatnya, aktivitas hiburan malam di sejumlah wilayah berjalan tanpa legalitas yang jelas dan sulit diawasi secara maksimal.
Berdasarkan pendataan sementara DPMPTSP, sebaran THM tanpa izin paling banyak ditemukan di Kecamatan Muara Wahau dengan 18 titik. Disusul Kecamatan Bengalon sebanyak 16 titik, Sangatta Utara 11 titik, Teluk Pandan 8 titik, Sangatta Selatan 7 titik, dan Sangkulirang 3 titik.
Ia menilai, penanganan persoalan THM tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja. Menurutnya, diperlukan langkah terpadu yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk instansi vertikal.
“Ini tidak bisa dikerjakan sendiri. Perlu satuan tugas terpadu agar penanganannya komprehensif, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga penertiban,” jelasnya.
Selain persoalan legalitas, Saiful juga menyoroti potensi kebocoran PAD yang timbul akibat THM yang beroperasi tanpa izin. Tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki landasan untuk menarik kontribusi maupun melakukan pengawasan secara optimal.
“Kalau tidak ada izin, otomatis tidak ada kontribusi ke daerah. Padahal prinsipnya semua usaha harus memiliki izin agar bisa diawasi dan memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saiful menyebut salah satu kendala dalam pengurusan izin THM adalah belum adanya kebijakan masa lalu yang secara jelas membuka ruang usaha hiburan malam. Selain itu, hingga kini belum ditetapkan kawasan khusus THM dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur.
Ke depan, DPMPTSP Kutim mendorong adanya penataan dan pengelompokan lokasi THM dalam satu kawasan tertentu. Langkah tersebut dinilai akan mempermudah pengawasan, pembinaan, sekaligus memaksimalkan kontribusi terhadap PAD.
“Kalau berada di satu kawasan, pengontrolannya lebih mudah. Di sisi lain, kontribusi PAD juga bisa dimaksimalkan,” pungkas Saiful. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















