SAMARINDA, Pranala.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai bergerak cepat menata ulang arah pembangunan wilayahnya. Perubahan besar dipicu kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membawa konsekuensi luas terhadap tata ruang darat maupun laut.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah kini tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023–2042.
Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, mengatakan langkah ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara pemerintah daerah dan otoritas IKN.
“Penyusunan KLHS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Instrumen ini memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan dan program,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Penetapan IKN melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan. Wilayah ibu kota baru tersebut mencakup lebih dari 252.660 hektare daratan dan 69.769 hektare kawasan laut.
Luasnya cakupan ini menuntut penyesuaian batas wilayah serta alokasi ruang yang lebih presisi. Sinkronisasi menjadi krusial, mengingat sebagian wilayah administratif kini berada dalam otoritas khusus IKN.
Penyusunan KLHS dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Mulai dari kementerian, lembaga vertikal, hingga mitra pembangunan internasional seperti Global Green Growth Institute (GGGI), Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Pertemuan yang digelar secara daring dan luring ini membahas dua agenda utama, yakni penyampaian Kerangka Acuan Kerja (KAK) penyusunan KLHS serta pembentukan Kelompok Kerja (Pokja).
Selain faktor IKN, revisi RTRW juga dipicu perubahan kebijakan kehutanan. Terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 berdampak pada luas dan fungsi kawasan hutan di Kaltim.
Perubahan ini menuntut penyesuaian perencanaan ruang agar selaras dengan kondisi terbaru di lapangan.
Salah satu fokus utama revisi RTRW adalah integrasi tata ruang darat dan laut. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatukan RTRW dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Selama ini, kedua dokumen tersebut disusun terpisah, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam pemanfaatan ruang.
DLH Kaltim menegaskan perlindungan ekosistem tetap menjadi prioritas. Kawasan mangrove dan lahan gambut masuk dalam fokus utama, sejalan dengan upaya mitigasi perubahan iklim dan pencegahan bencana ekologis.
Di sisi lain, penataan kawasan pertambangan juga menjadi perhatian serius. Pemerintah akan menyempurnakan pemetaan wilayah serta simulasi sebaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang selama ini kerap berbenturan dengan kawasan konservasi.
Joko menegaskan, tahun 2026 menjadi fase krusial dalam merampungkan materi revisi RTRW Kaltim, baik untuk wilayah darat maupun laut.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi aktif dan profesional demi masa depan Kaltim yang berkelanjutan,” ajak dia. (RIL/ID)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















