KEBEBASAN yang dinikmati J (41) rupanya hanya seumur jagung. Pria yang baru saja menghirup udara bebas Maret 2026 lalu ini, kini harus bersiap kembali mendekam di balik jeruji besi.
Langkah pelariannya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, dibantu Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, meringkusnya Sabtu malam (30/5/2026). J ditangkap atas dugaan pencurian gawai milik seorang warga di Kelurahan Berebas Tengah.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais.
Aksi Tengah Malam di Balik Jendela
Kasus ini bermula dari malam yang tenang di sebuah rumah di Jalan Zamrud 11, Berbas Tengah, pada Kamis (21/5/2026). Korban yang sedang beristirahat sama sekali tidak menyangka ada mata yang mengincar dari kegelapan.
Sekitar pukul 03.00 Wita, korban terbangun dan meraba posisi ponselnya. Namun, benda yang seharusnya ada di dekatnya itu raib. Kecurigaan menguat saat ia melihat jendela kamarnya sudah dalam keadaan terbuka lebar.
Celah kecil itulah yang dimanfaatkan J untuk menyelinap masuk saat penghuninya terlelap. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta setelah ponsel Vivo Y02 miliknya digasak pelaku.
Penangkapan J menjadi catatan kelam bagi perjalanan hidupnya. Berdasarkan catatan kepolisian, pria ini baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada November 2023 dan bebas dua bulan lalu. Bukannya bertobat, ia justru kembali ke “habitat” lamanya sebagai pencuri spesialis rumah warga.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y02 warna Cosmic Grey dari tangan pelaku. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga untuk tidak lengah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan pintu dan jendela rumah benar-benar terkunci saat malam hari. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan,” imbau AKP Rakib Rais. [IR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















