PELARIAN MA (29) berakhir antiklimaks. Setelah hampir setahun menghilang dan masuk daftar pencarian orang, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini akhirnya diringkus Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
MA ditangkap tanpa perlawanan di sekitar kediamannya, Jalan Penangkaran Buaya, Makroman, Selasa (27/5/2026) petang. Ia tak bisa lagi mengelak saat polisi mengepungnya tepat pukul 18.30 WITA.
Kasus ini bermula dari sebuah pengkhianatan kepercayaan. Pada Minggu, 20 Juli 2025 siang, MA mendatangi Donny (22), seorang mahasiswa di sebuah toko komputer di Jalan M. Yamin.
Dengan raut wajah meyakinkan, MA meminjam sepeda motor Honda Vario hitam milik Donny. Alasannya klasik: ingin menemui konsumen sebentar.
“Namun, setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali. Nomor kontaknya pun mendadak tidak aktif,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan.
Donny yang kebingungan hanya bisa pasrah. Motor kesayangannya dengan nomor polisi KT-4842-BAW raib dibawa lari orang yang ia kenal. Mahasiswa asal Sambutan itu ditaksir mengalami kerugian hingga Rp32 juta.
Polisi yang menerima laporan Donny pun bergerak melakukan penyelidikan. Sayangnya, MA sangat licin. Ia mendadak hilang bak ditelan bumi hingga setahun lamanya, sebelum akhirnya terendus kembali ke kediamannya.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Wawan.
Meski pelaku sudah di balik jeruji besi, kasus ini menyisakan pilu bagi korban. Pasalnya, motor Vario miliknya belum ditemukan. Polisi saat ini hanya memegang barang bukti berupa dokumen asli BPKB atas nama Donny.
Hingga kini, penyidik masih berupaya mengejar keberadaan motor tersebut yang diduga telah berpindah tangan. Sementara itu, MA kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 486 KUHP tentang pengulangan tindak pidana. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















