AKSI pencurian sepeda motor di area Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap polisi.
Pelaku berinisial MI ditangkap Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Resmob Polres Tarakan di kawasan Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara.
Penangkapan itu terjadi hanya beberapa saat sebelum tersangka menyeberang menuju Kuwandang, Gorontalo.
Kasus ini sebelumnya memicu keresahan warga. Sebab, motor milik jamaah hilang saat korban menjalankan ibadah salat Subuh di masjid.
Korban diketahui bernama Nendra Sudrajat (23). Ia baru sadar sepeda motornya raib ketika hendak pulang sekitar pukul 05.00 WITA, Sabtu dini hari, 16 Mei 2026.
Kapolsek Sangkulirang, Erick Bastian, mengungkapkan tersangka langsung melarikan diri usai mencuri motor tersebut.
Pelaku lebih dulu menuju Sangatta. Di sana, ia sempat bermalam di sebuah masjid sebelum melanjutkan perjalanan.
“Besoknya sekira pukul 10.00 WITA, tersangka bergerak ke Berau menggunakan motor hasil curian,” ujar Erick, Jumat (23/5/2026).
Di Berau, motor milik korban dijual seharga Rp3,2 juta.
Uang hasil penjualan itu kemudian dipakai tersangka selama pelarian. Mulai untuk makan, membeli rokok hingga biaya penginapan.
Namun pelarian MI belum berhenti. Dari Berau, ia melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Selor menggunakan travel. Setelah itu, tersangka menyeberang memakai speed boat ke Tarakan.
Polisi menyebut MI bahkan sudah mengantongi tiket penyeberangan menuju Kuwandang, Gorontalo.
Jika terlambat beberapa menit saja, pelaku diduga sudah keluar dari Kalimantan.
“Beberapa menit lagi dia sudah keluar Kalimantan. Berkat koordinasi cepat dengan Resmob Polres Tarakan, tersangka berhasil diamankan di taman depan pelabuhan,” tegas Erick.
Penangkapan tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat setelah kasus curanmor di area masjid ramai diperbincangkan di media sosial.
Warga sebelumnya mengaku khawatir terhadap keamanan kendaraan saat beribadah, terutama pada waktu salat Subuh.
Saat ini tersangka bersama barang bukti tengah dibawa menuju Polsek Sangkulirang dengan pengawalan empat personel polisi.
MI dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.
Kapolsek menegaskan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto, agar seluruh jajaran bergerak cepat memburu pelaku kejahatan tanpa mengenal batas wilayah.
“Sejauh apa pun pelaku melarikan diri, pasti akan kami kejar. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. [IR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















