UPAYA pemerintah membenahi tata kelola pertanahan memasuki babak baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mematangkan RUU Administrasi Pertanahan bersama Komisi II DPR RI sebagai langkah mengatasi persoalan tumpang tindih aturan yang selama ini kerap memicu sengketa dan ketidakpastian hukum.
Pembahasan rancangan undang-undang tersebut digelar dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Pemerintah berharap regulasi baru ini menjadi fondasi administrasi pertanahan yang lebih terintegrasi dan mampu menjawab tantangan pengelolaan tanah yang semakin kompleks.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan didorong perkembangan kebutuhan hukum yang tidak lagi sepenuhnya terakomodasi dalam berbagai regulasi yang berlaku saat ini.
Menurutnya, banyak aturan pertanahan tersebar di sejumlah regulasi berbeda sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan, perbedaan penafsiran, hingga persoalan hukum dalam praktik administrasi pertanahan.
Dalu Agung bilang, RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan.
“RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” tambah dia.
Dalu menjelaskan, RUU tersebut tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang selama ini menjadi payung hukum pengelolaan agraria nasional.
Namun, perkembangan zaman menuntut adanya aturan yang lebih rinci dalam aspek administrasi pertanahan agar pelaksanaan kebijakan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Ia menilai, berbagai tindakan administratif yang semestinya menjadi bagian dari pelayanan pertanahan justru kerap bergeser menjadi persoalan hukum akibat belum sinkronnya sejumlah regulasi.
Karena itu, penguatan regulasi dinilai penting agar proses administrasi pertanahan berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
Dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan, ATR/BPN juga menginventarisasi berbagai masukan dari unit teknis di lingkungan kementerian.
Pembahasannya tidak hanya menyentuh pelayanan pertanahan, tetapi juga mencakup pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, pembenahan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
Menurut Dalu, seluruh aspek tersebut menjadi bagian penting agar sistem administrasi pertanahan Indonesia mampu mengikuti kebutuhan pembangunan nasional sekaligus meminimalkan potensi konflik di lapangan.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” katanya.
Melalui forum diskusi tersebut, ATR/BPN juga membuka ruang bagi pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.
Dia berharap penyempurnaan materi dapat segera diselesaikan sehingga RUU Administrasi Pertanahan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan.
Apabila nantinya disahkan, regulasi ini diharapkan bukan hanya menyederhanakan administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, serta mendukung pembangunan nasional yang lebih tertib dan berkeadilan. (*)
















