KABAR soal pengendara yang pajak kendaraannya mati tidak bisa membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite sedang ramai beredar di media sosial. Informasi itu memicu kekhawatiran masyarakat karena disebut akan berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum alias SPBU di Indonesia.
Namun, Pemerintah setempat memastikan kabar tersebut tidak berlaku di daerahnya. Hingga kini belum ada kebijakan pemeriksaan pajak kendaraan di SPBU saat masyarakat membeli BBM bersubsidi.
Kepala Pendataan dan Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPRD) Wilayah Bontang, Entjuk Ahmad Reza, menegaskan pihaknya belum memiliki rencana melakukan razia pajak kendaraan di SPBU.
Menurut Reza, kebijakan seperti itu tidak bisa diputuskan oleh satu instansi saja. Pelaksanaannya harus melalui koordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait.
“Razia tidak bisa diputuskan sendiri. Harus ada koordinasi dengan kepolisian,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Reza menjelaskan, sampai saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi mengenai pemeriksaan pajak kendaraan ketika masyarakat membeli BBM bersubsidi.
Karena itu, pola penertiban di Bontang masih mengacu pada mekanisme yang selama ini berlaku. Yakni melalui operasi gabungan atau razia berkala yang telah dijadwalkan.
Ia juga menepis anggapan bahwa aturan tersebut sudah diterapkan secara nasional.
Menurutnya, apabila ada daerah yang mulai menerapkan pemeriksaan pajak kendaraan di SPBU, kebijakan itu bersifat lokal dan memiliki dasar hukum masing-masing.
“Salah satu contohnya adalah Nusa Tenggara Timur,” katanya.
Di wilayah tersebut, pemeriksaan pajak kendaraan saat pembelian BBM bersubsidi mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak daerah.
Artinya, aturan tersebut tidak otomatis berlaku di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang mengklaim seluruh SPBU di Indonesia mulai 7 Juli 2026 mewajibkan pengendara menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi.
Video itu juga menyebut kendaraan yang pajaknya belum dibayar tidak diperbolehkan membeli Pertalite.
Faktanya, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Hingga kini belum ada kebijakan nasional yang mengatur larangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan dengan pajak mati.
Meski belum ada razia di SPBU, Reza tetap mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
Menurutnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai fasilitas publik lainnya.
Selain itu, menunda pembayaran pajak justru membuat pemilik kendaraan harus menanggung denda yang terus bertambah.
“Kesadaran membayar pajak sejak dini adalah langkah paling bijak karena kontribusinya akan berdampak nyata terhadap pembangunan daerah,” ujar Reza. (*)

















