SEPANDAI-pandainya melompat, tupai akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib AW (41), seorang pria yang diduga kuat menjadi dalang pengedaran sabu di Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim).
Petualangan hitam AW berakhir di sebuah pos ronda, persis di depan rumahnya sendiri, saat jarum jam menunjukkan pukul 02.30 Wita. Suasana dini hari yang sepi mendadak riuh ketika personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur menyergapnya tanpa perlawanan.
Polisi bergerak setelah menerima keresahan warga yang mencium aroma transaksi barang haram di sekitar Jalan Pasar Raya, Desa Sangatta Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan AW merupakan bagian dari Non Target Operasi (Non TO) Antik Mahakam 2026. Gerak-gerik pelaku rupanya sudah diintai petugas sejak lama.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” ujar Erwin di Sangatta, Jumat (10/7/2026).
AW awalnya mengira pos ronda di depan rumahnya adalah tempat yang aman untuk mengelabui petugas. Namun, polisi yang sudah mengantongi bukti kuat langsung melakukan penggeledahan badan sesuai prosedur baku.
Di dalam kantong celana AW, polisi menemukan sebuah botol plastik kecil. Saat dibuka, botol tersebut berisi 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 3,15 gram.
Tak hanya narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan peran AW sebagai pengedar. Di antaranya; satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal di ruang penyidik, AW bernyanyi. Ia mengaku mendapatkan pasokan serbuk setan tersebut menggunakan modus lama yang kembali tren: sistem jejak atau sistem putus.
Melalui modus ini, pembeli dan bandar besar tidak pernah bertatap muka langsung. Barang pesanan hanya diletakkan di suatu tempat rahasia berdasarkan petunjuk peta digital atau pesan singkat.
“Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegas Erwin.
Erwin memastikan bahwa lembar kasus ini tidak akan ditutup begitu saja. Pihaknya berkomitmen memburu bandar besar yang menyuplai barang haram kepada AW.
“Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” imbuh Erwin.
Kini, hari-hari AW di pos ronda telah berganti dengan dinginnya jeruji besi Polres Kutai Timur. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. (*)
















