SEBANYAK 152,77 gram sabu dimusnahkan Polres Berau setelah menjadi barang bukti dari pengungkapan enam kasus narkotika yang menyeret tujuh orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Rabu (8/7/2026), sebagai bagian dari proses hukum sekaligus bentuk keterbukaan kepada publik bahwa seluruh barang bukti telah ditangani sesuai prosedur.
Barang bukti tersebut berasal dari enam perkara dengan total tujuh tersangka, terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto. Sejumlah pihak turut menyaksikan jalannya kegiatan, mulai dari hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum para tersangka, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Berau, hingga unsur pengawasan internal Polres Berau.
Kehadiran berbagai instansi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar setiap tahapan penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional. Sabu dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur deterjen hingga tidak lagi bisa digunakan, kemudian dibuang ke septic tank.
AKP Agus Priyanto mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika,” ujarnya.
Menurut Agus, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” katanya.
Dia melanjutkan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat menjadi modal utama dalam menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Ketujuh tersangka dalam enam perkara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang relevan. (*)

















