PEREDARAN narkoba di Kutai Timur (Kutim) masih menjadi ancaman serius. Kurun enam bulan pertama 2026 saja, Polres Kutai Timur menangani 112 laporan polisi kasus narkotika dan menangkap 131 tersangka.
Yang paling menyita perhatian adalah keberhasilan polisi menggagalkan peredaran 92 kilogram sabu, pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Kutai Timur. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya ancaman jaringan narkotika yang mencoba masuk ke wilayah Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan capaian tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di daerahnya masih sangat masif. Kondisi itu sekaligus menjadi dorongan bagi jajarannya untuk terus memperkuat pemberantasan jaringan narkotika.
“Ini membuat kita terus termotivasi untuk bisa berperan serta aktif di dalam pemberantasan tindak pidana narkoba,” kata Fauzan di Sangatta, Rabu (8/7/2026).
Selain menyita puluhan kilogram sabu, polisi juga mengamankan 1.000 tablet ethomethazene, obat anestesi yang memiliki efek adiktif apabila disalahgunakan.
Fauzan mengungkapkan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sekira 60 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan Bontang merupakan tahanan maupun narapidana kasus narkotika yang berasal dari Kutai Timur.
Data tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan narkoba bukan hanya soal peredaran barang haram, tetapi juga telah berdampak terhadap kondisi sosial dan penegakan hukum di daerah.
Kasatreskoba Polres Kutim AKP Erwin Susanto menjelaskan, dari total 112 laporan polisi yang ditangani selama semester pertama, sebanyak 45 kasus diungkap Satreskoba Polres Kutim. Adapun 67 kasus lainnya ditangani oleh jajaran polsek.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 131 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1.732,23 gram sabu dan 72,70 gram ganja dari berbagai perkara yang ditangani selama enam bulan terakhir.
Tak hanya mengungkap peredaran sabu, Polres Kutim juga berhasil membongkar jaringan distribusi ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Kasus itu terungkap berkat kerja sama dengan Bea Cukai. Petugas lebih dulu menemukan paket mencurigakan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.
Polisi kemudian menerapkan teknik controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim untuk melacak penerimanya hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Meski tetap mengedepankan penindakan terhadap bandar dan jaringan pengedar, Polres Kutim mulai memperluas pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Menurut Erwin, pengguna yang memenuhi persyaratan akan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Jika hasil asesmen menyatakan yang bersangkutan merupakan pengguna, maka akan diarahkan menjalani rehabilitasi.
Sebaliknya, bandar maupun pengedar tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kutim juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkoba dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. (*)

















