MISTERI di balik seringnya pemadaman listrik massal alias blackout yang merugikan jutaan masyarakat akhirnya mulai terkuak. Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menemukan indikasi kuat bahwa gelapnya rumah-rumah warga bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan dampak nyata dari keserakahan.
Penyidik kini resmi membongkar dugaan korupsi batu bara PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap). Fokus utama penyelidikan ini mengarah pada kecurangan sistematis dalam penyaluran bahan bakar utama pembangkit listrik nasional tersebut.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membeberkan bahwa akar masalah dari gangguan pasokan listrik ke masyarakat bermula dari manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara.
“Terkait hal itu, terdapat manipulasi kualitas dan kuantitas terhadap batu bara itu sendiri, serta manipulasi pembayaran,” ujar Yusuf di Mabes Polri, Selasa, 7 Juli 2026.
Bagaimana permainan ini merugikan hajat hidup orang banyak? Yusuf menjelaskan alur praktik lancung ini dengan sederhana. Ada ketidaksesuaian fatal antara spesifikasi batu bara yang dibayar oleh negara dengan fisik yang dikirimkan oleh pihak swasta.
Sebagai contoh, pembangkit listrik memesan batu bara dengan tingkat kalori tinggi dan membayarnya dengan harga mahal. Namun, saat pengiriman, kualitas kalori tersebut sengaja diturunkan secara drastis.
Dampaknya langsung terasa pada ruang pembakaran di PLTU. Batu bara berkualitas rendah tersebut menjadi sangat cepat habis. Pasokan yang harusnya bertahan lama untuk menerangi kota-kota, mendadak habis dalam waktu singkat hingga memicu pemadaman listrik massal.
Yusuf menegaskan, kasus manipulasi batu bara ini berbeda dengan insiden blackout di Sumatra yang murni akibat gangguan kabel transmisi. Skandal pengadaan ini jauh lebih sistemik dan berjalan dalam senyap untuk waktu yang sangat lama.
“Indikasi kecurangan itu sudah terjadi sejak 2018. Makanya periode penyidikan kami mulai dari 2018 sampai dengan 2024,” jelas Yusuf.
Penyelidikan besar ini bukan lagi sekadar isu. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menegaskan pihaknya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Laporan Polisi tertanggal 4 Juli 2026.
Polri bergerak cepat menguliti keterlibatan korporasi yang diduga ikut bermain dalam lingkaran hitam ini. Dua nama perusahaan swasta kini resmi masuk dalam radar utama penyidik.
“Setidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” pungkas Totok.
Kini, penelusuran terus dilakukan untuk menghitung total kerugian negara dan memastikan siapa saja aktor intelektual yang tega menukar terang lampu di rumah-rumah rakyat demi pundi-pundi pribadi. (*)
















