UDARA bersih warga Sangatta, Kutai Timur, kini sedang dipertaruhkan. Dugaan pencemaran udara yang bersumber dari aktivitas pembakaran limbah medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga memicu reaksi dari masyarakat, terutama kalangan mahasiswa lokal.
Merespons itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat klarifikasi, Selasa (7/7/2026). Langkah awal ini diambil untuk mengurai benang kusut persoalan sebelum tim meluncur langsung ke lapangan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kaltim, Rudiansyah, memimpin langsung jalannya pemeriksaan awal ini. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk bersikap objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Hari ini kita melakukan rapat klarifikasi terkait pengaduan masyarakat kepada Rumah Sakit Kudungga di Sangatta, Kutai Timur,” kata Rudiansyah di sela-sela kegiatannya.
Pihak DLH Kaltim menerapkan strategi khusus dalam menangani kasus sensitif ini. Agenda pemeriksaan sengaja dibelah menjadi dua sesi berbeda agar tidak terjadi benturan ego dan informasi bisa digali secara jernih.
Sesi pertama dikhususkan untuk mendengarkan kesaksian dari pihak mahasiswa selaku pelapor. Sementara sesi kedua giliran manajemen Rumah Sakit Kudungga yang dimintai keterangan terkait operasional alat pembakar limbah medis (incinerator) mereka.
“Rapat klarifikasi kita buat dua sesi. Pertama menghadirkan pengadu, kedua menghadirkan yang diadu. Tidak kita satukan dulu,” urai Rudiansyah.
Cara ini dirasa paling efektif agar masing-masing pihak bisa berbicara blak-blakan tanpa merasa terintimidasi. Data-data dari kedua belah pihak inilah yang nantinya akan dicocokkan saat tim ahli melakukan verifikasi faktual di lapangan Sangatta.
Persoalan bau dan asap hitam dari pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ini sebenarnya pertama kali masuk ke meja DLH Kutai Timur. Namun, mengingat skala dan regulasi kewenangan, penanganannya akhirnya resmi dilimpahkan ke tingkat Kaltim.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), DLH Kaltim mematok target waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini. Itu pun dengan catatan, jika kondisi di lapangan tidak membutuhkan uji laboratorium yang rumit.
Jika nanti terbukti ada kelalaian atau pelanggaran dokumen lingkungan, RS Kudungga dipastikan tidak bisa melenggang bebas. Sanksi administratif yang berat sudah menanti di ujung pemeriksaan.
“Kalau ada kerugian masyarakat, mereka bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa lingkungan. Di situ kami berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan para pihak,” tegas Rudiansyah. (*)

















