KENYAMANAN warga yang hidup berdampingan dengan RSUD Kudungga, Sangatta, Kutai Timur (Kutim), terusik. Aroma menyengat dari aktivitas pembakaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di rumah sakit itu dilaporkan terjadi hampir setiap hari.
Bergerak atas jeritan masyarakat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kutim mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (DLH Kaltim) untuk membuka secara transparan dokumen lingkungan milik rumah sakit pelat merah tersebut.
Tuntutan ini disampaikan langsung dalam rapat klarifikasi yang digelar secara virtual, Senin (6/7/2026). Rapat ini merupakan respons cepat DLH Kaltim setelah menerima limpahan berkas dari tingkat kabupaten.
Ketua DPC GMNI Kutai Timur, Deo Datus Feran Kacaribu, mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan sudah sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan publik. Lokasi pembakaran limbah menggunakan insinerator berada dalam jarak yang sangat intim dengan area hunian.
“Insinerator berada sangat dekat dengan permukiman warga, hanya dipisahkan oleh jalan,” ujar Deo dengan nada getir.
Menurut Deo, kepulan asap dan aroma tidak sedap dari cerobong pembakar limbah medis itu terus membayangi kehidupan harian warga. Permasalahan ini, tegasnya, merupakan urusan mendesak yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan tidak boleh diulur-ulur lagi.
Dalam forum klarifikasi tersebut, GMNI meminta DLH Kaltim bertindak tegas. Mereka menuntut pembukaan sejumlah dokumen vital, mulai dari berkas UKL-UPL hingga laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan berkala.
Aktivis mahasiswa ini ingin memastikan apakah RSUD Kudungga patuh menjalankan kewajiban pelaporan setiap enam bulan sekali. Transparansi hasil uji emisi insinerator dan data kualitas udara di sekitar lokasi pembakaran juga menjadi poin yang tidak bisa ditawar.
“Kami ingin memastikan apakah kewajiban pelaporan berkala telah dilaksanakan. Selain itu, kami juga meminta hasil uji emisi insinerator agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” kata Deo.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini sebenarnya sudah bergulir sejak awal Juni lalu. GMNI pertama kali melayangkan laporan resmi ke DLH Kabupaten Kutai Timur melalui surat bernomor 040/Eks/DPCGMNI-KUTIM/2026 pada 4 Juni 2026.
Namun, rentang kendali pengawasan melimpahkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Enam hari berselang, DLH Kutai Timur menyatakan wewenang penanganan perkara berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
GMNI Kutim memberikan apresiasi atas respons cepat DLH Kaltim yang langsung menggelar rapat klarifikasi ini. Mereka berharap instansi penegak aturan lingkungan tersebut melakukan audit menyeluruh tanpa ada fakta yang ditutupi. (*)

















