RUANG kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara alias Disdikbud Kukar mendadak tegang. Senin (6/7/2026), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) datang melakukan penggeledahan besar-besaran sejak pagi.
Langkah hukum ini diambil untuk membongkar teka-teki panjang mengenai dugaan penyimpangan dana insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN). Hak para pendidik yang seharusnya mengalir lancar, diduga kuat telah diselewengkan selama bertahun-tahun.
Penyidik bergerak cepat menyisir kantor di Jalan Lais, Tenggarong tersebut, termasuk beberapa lokasi lain yang dicurigai. Hasilnya, tumpukan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), rekening koran, hingga delapan unit telepon seluler disita sebagai barang bukti.
Operasi senyap ini tidak main-main. Sebanyak 10 penyidik Kejati Kaltim turun ke lapangan dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri Kukar serta delapan personel TNI.
Tujuh orang saksi, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga staf biasa langsung diperiksa intensif.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang, menegaskan bahwa tindakan paksa ini menjadi pintu masuk untuk mengurai benang merah penyelewengan dana yang terjadi sepanjang 2020 hingga 2025.
Jaksa mengendus ada pola manipulasi yang rapi dan terstruktur dalam setiap proses pencairan dana hak para guru tersebut.
“Kami menemukan adanya dugaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan temuan auditor. Kami mendalami sejak tahun 2020 hingga 2025 dan sudah menemukan benang merahnya,” ujar Danang saat memberikan keterangan.
Meskipun hitungan resmi kerugian negara masih digodok, Kejati Kaltim memberikan bocoran yang mengejutkan. Estimasi perputaran uang yang menyimpang dalam kasus ini ditaksir menyentuh angka puluhan miliar rupiah.
Bukan lewat satu atau dua kali hantaman besar, melainkan menyusup halus lewat ribuan kali transaksi yang dilakukan berkala setiap kali masa pencairan insentif tiba.
“Nilainya puluhan miliar rupiah. Transaksinya sangat banyak, kemungkinan ribuan karena dilakukan pada setiap proses pencairan,” tambah Danang. (*)

















