KELUHAN masyarakat pesisir tentang rusaknya perairan di Pulau Miang, Kutai Timur (Kutim) mendapat respons serius dari pemerintah provinsi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat mengusut dugaan pencemaran yang mulai mengancam mata pencaharian nelayan lokal tersebut.
Aduan yang dilayangkan Forum Peduli Masyarakat Pesisir pada akhir Juni lalu langsung memicu pertemuan darurat. DLH Kaltim memanggil pihak pelapor, instansi terkait di tingkat kabupaten, hingga manajemen perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah, membenarkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti awal. Evaluasi mendalam dilakukan untuk melacak dari mana asal polutan yang merusak keindahan laut Pulau Miang.
“Rabu lalu, kami sudah mengumpulkan data sementara dalam rapat klarifikasi. Kami terus menggali informasi mengenai kemungkinan sumber pencemaran ini,” ujar Rudiansyah saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin, 6 Juli 2026.
Berdasarkan hasil analisis data awal, radar investigasi DLH Kaltim kini mengarah pada tiga aktivitas utama di perairan. Polusi diduga kuat berasal dari lalu lintas kapal, operasional pelabuhan jetty milik salah satu perusahaan, atau aktivitas bongkar muat di sekitar pantai.
Pemerintah tidak ingin gegabah dalam mengambil kesimpulan hukum. Data dari rapat klarifikasi tersebut akan dicocokkan langsung dengan kondisi ril di lapangan melalui inspeksi mendadak. Tim ahli dijadwalkan segera meluncur ke lokasi untuk melihat seberapa parah dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Kami perlu melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu agar sumber pencemaran bisa dipastikan secara akurat,” lanjut Rudiansyah.
Jika tidak ada arah melintang, tim DLH Kaltim akan bertolak ke Pulau Miang pada pekan depan. Selain melakukan inspeksi visual, agenda utama tim adalah mengambil sampel air laut untuk diuji di laboratorium penilai kualitas lingkungan. (*)















