• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Mendagri Surati Pemda yang Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Tenggat 6 Juli 2026

Suriadi Said by Suriadi Said
6 Juli 2026 | 16:48
Reading Time: 2 mins read
0
Mendagri Surati Pemda yang Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Tenggat 6 Juli 2026 Cerita di Balik Pelantikan PPPK Paruh Waktu Bontang; 15 Tahun Mengabdi Akhirnya Dilantik

Para PPPK paruh waktu foto bersama wali Kota Bontang usai dilantik, Kamis (16/10).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat membereskan sengkarut anggaran belanja pegawai di berbagai daerah. Melalui surat edaran terbaru, Mendagri Tito Karnavian mulai memetakan daerah mana saja yang sudah “angkat tangan” alias tidak mampu membayar gaji PPPK.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan skema besar. Salah satunya adalah kemungkinan pengalihan beban penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PILIHAN REDAKSI

Gara-Gara Mutasi Guru PPPK, Status Plt Kadisdikbud Kaltim Kini Disoal

Gara-Gara Mutasi Guru PPPK, Status Plt Kadisdikbud Kaltim Kini Disoal

15 Juni 2026 | 15:03
Gubernur Kaltim Garansi Ribuan PPPK Aman dari PHK Puluhan Ribu PPPK Kaltim Tidak Dirumahkan, 1.170 Diusulkan Perpanjangan Kontrak

Gubernur Kaltim Garansi Ribuan PPPK Aman dari PHK

10 Juni 2026 | 07:59

Surat bernomor 900.1/5044/SJ yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Mendagri ini dikirimkan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Isinya tegas: Kemendagri meminta data objektif mengenai ketidakmampuan keuangan daerah dalam membiayai belanja pegawainya.

Pemerintah daerah yang merasa keuangannya megap-megap wajib mengisi data jumlah pegawai dan kekurangan anggaran melalui tautan resmi yang disediakan. Menariknya, pusat hanya memberikan tenggat waktu yang sangat mepet, yakni hingga Senin (6/7/2026) pukul 12.00 WIB.

Jika Pemda mangkir dan tidak mengisi data tersebut hingga batas waktu, pusat akan menganggap daerah tersebut sanggup dan mandiri dalam membayarkan hak para abdi negara.

Keluarnya surat edaran ini langsung direspons positif oleh Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih. Menurutnya, langkah Kemendagri ini adalah angin segar sekaligus bukti keseriusan pusat dalam mengawal nasib para pegawai di daerah.

“Ini sinyal baik untuk relaksasi anggaran. Surat ini membuktikan pemerintah memang betul-betul berniat mengalihkan anggaran penggajian PPPK ke pusat atau APBN,” ujar Nur Baitih.

Selama ini, beban belanja pegawai memang kerap menjadi ganjalan bagi realisasi program pembangunan di daerah. Aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membatasi porsi belanja pegawai Pemda, yang membuat banyak daerah kelimpungan saat harus mengangkat PPPK dalam jumlah besar.

Nur Baitih mengingatkan agar momentum ini tidak disalahgunakan oleh para kepala daerah. Pemda dituntut untuk jujur dan transparan mengenai kondisi kas daerah mereka yang sebenarnya.

“Bagi daerah yang tidak mampu, segera kirim datanya. Tapi bagi daerah yang sekiranya mampu, jangan mengada-ada juga dengan mengirimkan data ketidakmampuan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh anggota PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, untuk aktif mengawal proses ini di Pemda masing-masing. Jangan sampai kelalaian administrasi dari pihak Pemda justru mengorbankan kepastian hak finansial para pegawai di masa depan. (*)

https://whatsapp.com/channel/0029VbD6ONiA89MoANGjZz2M

Source: JPNN
Via: Redaksi
Tags: PPPKPPPK Kaltim
Previous Post

Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

Next Post

Siasat Bupati Kutim Redam Inflasi Lewat Halaman Rumah

BACA JUGA

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty DLH Kaltim Usut Pencemaran Pulau Miang, Perusahaan Sawit Segera Dipanggil Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty

6 Juli 2026 | 18:49
Anggaran Seret, RSUD Taman Husada Bontang Pangkas Biaya Dinas demi Pasien

Anggaran Seret, RSUD Taman Husada Bontang Pangkas Biaya Dinas demi Pasien

6 Juli 2026 | 18:34
Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

6 Juli 2026 | 17:34
Sering Mati Lampu? PLN Ungkap Fakta Sebenarnya ke Wali Kota Samarinda

Sering Mati Lampu? PLN Ungkap Fakta Sebenarnya ke Wali Kota Samarinda

6 Juli 2026 | 17:16
Siasat Bupati Kutim Redam Inflasi Lewat Halaman Rumah

Siasat Bupati Kutim Redam Inflasi Lewat Halaman Rumah

6 Juli 2026 | 16:55
Sekda Absen 3 Kali Rapat Banggar, Bupati Kutim Pasang Badan: DPA Sudah Siap Jalan

Sekda Absen 3 Kali Rapat Banggar, Bupati Kutim Pasang Badan: DPA Sudah Siap Jalan

6 Juli 2026 | 15:44
Next Post
Siasat Bupati Kutim Redam Inflasi Lewat Halaman Rumah

Siasat Bupati Kutim Redam Inflasi Lewat Halaman Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty DLH Kaltim Usut Pencemaran Pulau Miang, Perusahaan Sawit Segera Dipanggil Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty

6 Juli 2026 | 18:49
Anggaran Seret, RSUD Taman Husada Bontang Pangkas Biaya Dinas demi Pasien

Anggaran Seret, RSUD Taman Husada Bontang Pangkas Biaya Dinas demi Pasien

6 Juli 2026 | 18:34
Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

6 Juli 2026 | 17:34
Sering Mati Lampu? PLN Ungkap Fakta Sebenarnya ke Wali Kota Samarinda

Sering Mati Lampu? PLN Ungkap Fakta Sebenarnya ke Wali Kota Samarinda

6 Juli 2026 | 17:16
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved