KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat membereskan sengkarut anggaran belanja pegawai di berbagai daerah. Melalui surat edaran terbaru, Mendagri Tito Karnavian mulai memetakan daerah mana saja yang sudah “angkat tangan” alias tidak mampu membayar gaji PPPK.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan skema besar. Salah satunya adalah kemungkinan pengalihan beban penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Surat bernomor 900.1/5044/SJ yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Mendagri ini dikirimkan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Isinya tegas: Kemendagri meminta data objektif mengenai ketidakmampuan keuangan daerah dalam membiayai belanja pegawainya.
Pemerintah daerah yang merasa keuangannya megap-megap wajib mengisi data jumlah pegawai dan kekurangan anggaran melalui tautan resmi yang disediakan. Menariknya, pusat hanya memberikan tenggat waktu yang sangat mepet, yakni hingga Senin (6/7/2026) pukul 12.00 WIB.
Jika Pemda mangkir dan tidak mengisi data tersebut hingga batas waktu, pusat akan menganggap daerah tersebut sanggup dan mandiri dalam membayarkan hak para abdi negara.
Keluarnya surat edaran ini langsung direspons positif oleh Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih. Menurutnya, langkah Kemendagri ini adalah angin segar sekaligus bukti keseriusan pusat dalam mengawal nasib para pegawai di daerah.
“Ini sinyal baik untuk relaksasi anggaran. Surat ini membuktikan pemerintah memang betul-betul berniat mengalihkan anggaran penggajian PPPK ke pusat atau APBN,” ujar Nur Baitih.
Selama ini, beban belanja pegawai memang kerap menjadi ganjalan bagi realisasi program pembangunan di daerah. Aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membatasi porsi belanja pegawai Pemda, yang membuat banyak daerah kelimpungan saat harus mengangkat PPPK dalam jumlah besar.
Nur Baitih mengingatkan agar momentum ini tidak disalahgunakan oleh para kepala daerah. Pemda dituntut untuk jujur dan transparan mengenai kondisi kas daerah mereka yang sebenarnya.
“Bagi daerah yang tidak mampu, segera kirim datanya. Tapi bagi daerah yang sekiranya mampu, jangan mengada-ada juga dengan mengirimkan data ketidakmampuan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh anggota PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, untuk aktif mengawal proses ini di Pemda masing-masing. Jangan sampai kelalaian administrasi dari pihak Pemda justru mengorbankan kepastian hak finansial para pegawai di masa depan. (*)
















