HARAPAN keluarga korban pembunuhan berencana terhadap penjaga toko kelontong berinisial VP (19) untuk mendengar putusan majelis hakim pupus. Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Mansyur (61) selama dua pekan karena putusan belum siap dibacakan.
Penundaan itu memicu kekecewaan mendalam dari ibu korban dan keluarga yang telah datang dari Penajam Paser Utara untuk menghadiri sidang.
Dalam sidang yang digelar di PN Balikpapan, Senin (6/7/2026), Ketua Majelis Hakim Andi Ahkam Jayadi menyampaikan bahwa putusan perkara belum siap.
“Putusan belum siap,” ujarnya di hadapan jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang selama dua minggu. “Jadi sidang kami tunda dua minggu,” kata Andi yang didampingi dua hakim anggota.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi penundaan tersebut. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Mansyur sambil tertunduk pasrah dan tampak lemas.
Usai sidang, ibu korban, Naomi Yusri, tidak mampu menyembunyikan rasa kecewanya. Ia mengaku datang jauh-jauh dari ITCI, Penajam Paser Utara, dengan harapan bisa mengetahui putusan terhadap terdakwa, namun harus pulang tanpa kepastian.
“Kenapa kami diberitahu seperti ini? Kami berharap hari ini sudah ada keputusan. Tapi ternyata Pengadilan mengatakan sidang ditunda lagi dua minggu,” ujarnya.
Menurut Naomi, penundaan itu menjadi beban tersendiri bagi keluarganya karena harus berulang kali datang ke Balikpapan untuk mengikuti proses persidangan.
“Kami ini orang jauh, tidak mungkin terus-terusan bolak-balik ke sini hanya untuk urusan ini. Kami juga punya pekerjaan dan urusan di tempat kami,” katanya.
Sebagai ibu korban, ia mengaku sangat terpukul dengan penundaan tersebut.
“Betul-betul saya sangat kecewa dengan keputusan hari ini. Seharusnya hari ini sudah diputuskan berapa hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku. Tapi malah ditunda lagi,” ucapnya.
Naomi mengungkapkan dirinya bekerja di ITCI Penajam Paser Utara dan setiap menghadiri sidang harus meminta izin kepada tempatnya bekerja.
“Saya bekerja di ITCI Penajam Paser Utara. Saya harus terus meminta izin kerja untuk datang ke Balikpapan menghadiri sidang,” katanya.
Dia mengatakan telah mengikuti sekitar enam hingga tujuh kali persidangan dengan menempuh perjalanan menggunakan kapal dari Penajam menuju Balikpapan.
“Kalau mau datang ke sidang, saya harus meminta izin bekerja. Kalau tidak meminta izin, saya bisa dimarahi atasan. Jadi saya merasa sangat lelah, bolak-balik menghadiri sidang di pengadilan, tetapi sampai hari ini belum juga ada keputusan,” tuturnya.
Naomi juga berharap terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. Menurutnya, anaknya tidak melakukan kesalahan dan selama ini bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.
“Saya maunya pelaku dihukum seumur hidup. Anak saya tidak bersalah. Anak saya hanya mencari makan. Dia bekerja untuk menghidupi keluarga. Dia yang membiayai adiknya yang masih sekolah dan membeli semua keperluan sekolahnya,” katanya.
Ia bahkan mengaku sempat terbawa emosi ketika melihat terdakwa berada di ruang sidang.
“Tadi saat melihat pelaku, saya sempat kesal. Rasanya saya mau mencakarnya, tetapi karena berada di pengadilan, saya menahan diri. Makanya saya, selaku ibunya, betul-betul merasa sangat kecewa dengan penundaan sidang ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Joni M. Pongarrang, meminta keluarga tetap menghormati proses persidangan. Ia menjelaskan bahwa keputusan penundaan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Selaku kuasa hukum, saya meluruskan bahwa kewenangan itu memang ada di majelis hakim, bukan lagi di jaksa. Jaksa sudah tidak memiliki kewenangan terkait itu. Dan ini baru penundaan vonis yang pertama selama dua minggu, jadi bukan berkali-kali,” jelasnya.
Menurut Joni, pihaknya akan lebih dahulu menenangkan keluarga korban agar tidak terbawa emosi sambil menunggu putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.
“Kami setelah ini akan menenangkan keluarga dulu supaya tidak terlalu emosi. Majelis memerlukan waktu untuk memutus dengan hukuman yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Erayon Sinaga, menuntut terdakwa Mansyur dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga toko kelontong berinisial VP (19) di Balikpapan Utara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Mansyur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP.
Selain itu, selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya. JPU menilai Mansyur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya. (*)

















