• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Suriadi Said by Suriadi Said
5 Juli 2026 | 13:59
Reading Time: 2 mins read
0
Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. [Antara Foto]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memilih jalan melawan. Ia resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Langkah hukum ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dirinya bersalah. Nadiem menegaskan perjuangannya belum selesai.

PILIHAN REDAKSI

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29
Korupsi Rp1,22 Miliar di Pegadaian Samarinda, Eks Pengelola Unit Ditahan

Korupsi Rp1,22 Miliar di Pegadaian Samarinda, Eks Pengelola Unit Ditahan

25 Juni 2026 | 11:53

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mengonfirmasi pendaftaran banding tersebut. Dokumen permohonan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis pekan lalu.

Dodi mengungkapkan, pernyataan banding sebenarnya sudah disampaikan langsung seusai sidang putusan pada Selasa (30/6/2026). “Itu sudah kita daftarkan bandingnya hari Kamis,” ujarnya, Minggu (5/7/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat bagi pendiri Gojek tersebut. Selain kurungan 10 tahun, Nadiem wajib membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809 miIiar.

Angka ini sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan tambahan uang pengganti mencapai Rp4,8 triliun.

Ketua Majelis Hakim Purwanto membeberkan sejumlah hal yang memberatkan posisi Nadiem. Sebagai seorang menteri, Nadiem dinilai gagal menjadi teladan dan justru menyalahgunakan wewenang.

Hakim menyebut korupsi proyek Chrome Device Management ini dilakukan secara terencana dan sistematis. Dampaknya pun sangat memukul sektor pendidikan nasional.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” tegas Hakim Purwanto di persidangan.

Pertimbangan lain yang memberatkan adalah kondisi ekonomi Nadiem. Menurut hakim, mantan bos teknologi itu sudah sangat berkecukupan sehingga tidak ada alasan desakan ekonomi untuk korupsi.

Namun, hakim tetap melihat sisi positif Nadiem yang belum pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama sidang. Kontribusi masa lalunya dalam inovasi teknologi pendidikan juga menjadi poin yang meringankan hukuman.

Nadiem sendiri merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia tidak menerima begitu saja vonis yang meruntuhkan reputasinya tersebut.

Selepas keluar dari ruang sidang, Nadiem menyatakan akan terus maju. Ia membawa misi yang disebutnya demi masa depan para profesional muda yang jujur.

“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda,” ucap Nadiem dengan nada getir namun tegas.

Bagi Nadiem, pertarungan di pengadilan tinggi ini adalah pembuktian harga diri. “Saya tidak akan berhenti,” pungkasnya. (*)

https://whatsapp.com/channel/0029VbD6ONiA89MoANGjZz2M

Source: Tribunnews
Via: Adis
Tags: KorupsiNadiem Makarim
Previous Post

Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

Next Post

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

BACA JUGA

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

4 Juli 2026 | 23:33
Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

4 Juli 2026 | 22:04
Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
Ada 180 Kasus HIV Baru di Samarinda, Begini Fakta Sebenarnya

Ada 180 Kasus HIV Baru di Samarinda, Begini Fakta Sebenarnya

4 Juli 2026 | 20:14
Pasien Luar Bontang Membludak, RSUD Taman Husada Butuh Rp430 M Demi Gedung Baru

Pasien Luar Bontang Membludak, RSUD Taman Husada Butuh Rp430 M Demi Gedung Baru

4 Juli 2026 | 19:52
Next Post
Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

5 Juli 2026 | 14:19
Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

5 Juli 2026 | 13:59
Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

5 Juli 2026 | 13:46
Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved