BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Nilainya mencapai Rp970 juta dari Tahun Anggaran 2025.
Temuan mencengangkan ini langsung memicu reaksi dari parlemen. DPRD Kota Bontang mendesak jajaran eksekutif untuk segera bergerak cepat membereskan persoalan administrasi dan keuangan tersebut.
Desakan itu disuarakan langsung Anggota DPRD Bontang, Rustam, dalam Sidang Paripurna Ke-10 di Gedung DPRD Bontang, Jumat, 3 Juli 2026. Sidang ini agenda utamanya membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Dalam interupsinya, Rustam membeberkan secara rinci ke mana saja aliran dana yang dinilai kelebihan bayar tersebut. Angka hampir Rp1 miliar itu terbagi dalam dua klaster proyek fisik yang melibatkan belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pertama, kelebihan pembayaran ditemukan pada proyek belanja modal gedung dan bangunan. BPK mencatat ada potensi kerugian senilai Rp457 juta yang tersebar di sembilan OPD.
Kedua, kebocoran anggaran juga terdeteksi pada paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Di sektor ini, ada enam OPD yang terbukti melakukan kelebihan pembayaran dengan nilai total mencapai Rp513 juta.
“Kami berharap Pemkot Bontang lebih selektif dan memaksimalkan fungsi konsultan serta pengawas saat melaksanakan pekerjaan fisik. Jangan sampai proyek selesai, tapi menyisakan temuan seperti ini,” tegas Rustam di hadapan peserta sidang.
Menurut Rustam, Pemkot Bontang tidak punya pilihan lain selain menarik kembali kekurangan volume dan kelebihan anggaran tersebut, lalu menyetorkannya ke kas daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mendengar rapor merah dari BPK yang dibacakan legislatif, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni langsung angkat bicara. Neni memastikan bahwa pihak eksekutif tidak akan tinggal diam dan siap mematuhi rekomendasi auditor negara.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai kerangka yang telah ditetapkan bersama dengan BPK,” ujar Neni.
Neni menambahkan, langkah penyelesaian ini akan masuk dalam rencana aksi tindak lanjut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pemkot berjanji akan merapikan sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan. [RE/ID]















