KELENGAHAN kecil sering kali menjadi celah besar bagi tindak kejahatan. Hal inilah yang dialami seorang pekerja di Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur. Hanya karena lupa mencabut kunci yang masih tergantung di motor, ia harus kehilangan kendaraan kesayangannya dalam sekejap mata.
Peristiwa pilu ini menimpa korban Senin (29/6/2026) malam. Setelah lelah seharian bekerja, korban pulang ke barak tempat tinggalnya sekira pukul 21.50 Wita.
Diduga karena terburu-buru dan didera rasa lelah yang hebat, ia langsung masuk ke rumah untuk makan dan tertidur pulas, tanpa menyadari bahaya mengintai di depan pintu.
Esok harinya, Selasa (30/6/2026) sekira pukul 07.00 Wita, bak disambar petir di siang bolong, korban mendapati halaman depan baraknya sudah kosong melompong. Sepeda motor Honda CRF miliknya telah raib. Upaya bertanya ke tetangga dan petugas keamanan sekitar nihil hasil.
Sadar menjadi korban kriminal dengan kerugian mencapai Rp20 juta, korban langsung mendatangi Polsek Sangkulirang.
Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang. Tim memburu pelaku yang teridentifikasi berinisial RAW. Pelacakan intensif menunjukkan pergerakan RAW yang bergerak cepat melarikan diri ke luar kota.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Balikpapan,” ujar Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian saat dihubungi, Sabtu, 4 Juli 2026.
Mengetahui buruannya mencoba kabur lewat jalur laut, Tim Enggang bergerak taktis. Mereka langsung berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Polresta Balikpapan untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Kerja sama kilat antar-wilayah ini membuahkan hasil manis. Pada Rabu (1/7/2026) sekira pukul 19.30 Wita, RAW yang mengendarai motor curian tersebut berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi KT 3698 SQ (pelat tertera pada dokumen asli KT DP 3698 SQ), lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama Suryanti. RAW kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pencurian. [HAF]

















