RENCANA besar membebaskan Kelurahan Tanjung Laut, Bontang dari kepungan banjir berkala sempat diuji ketegangan di lapangan. Sebuah bangunan warga yang berdiri di atas area proyek Polder Tanjung Laut terpaksa harus berhadapan dengan alat berat dan personel pengamanan.
Suasana di lokasi proyek sempat memanas, Kamis, 2 Juli 2026 kemarin. Salah satu keluarga sempat melayangkan keberatan keras saat petugas hendak merobohkan dinding bangunan. Beruntung, situasi yang mulanya tegang berhasil diredam tanpa ada satupun gesekan fisik.
Kepala Satpol PP Bontang, Eddy Foreswanto, buru-buru meluruskan kabar yang beredar di masyarakat. Menurutnya, penolakan tersebut murni karena masalah internal keluarga, bukan bentuk perlawanan warga terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bontang.
“Ini sebenarnya bukan persoalan warga dengan pemerintah. Ada klaim sepihak antar-anggota keluarga mengenai siapa yang paling berhak atas lahan tersebut,” ujar Eddy saat dikonfirmasi, didampingi Kasi Pengendalian dan Operasional, Hadha Sulistiono, Jumat, 3 Juli 2026.
Pemerintah Kota Bontang sendiri memastikan tidak ada prosedur yang ditabrak. Seluruh proses pembebasan lahan di area Polder Tanjung Laut dipastikan sudah klir dan transparan.
Uang ganti rugi pun telah diserahkan sepenuhnya kepada pemilik sah yang memegang sertifikat resmi. Eddy menegaskan, legalitas hukum menjadi harga mati yang dipegang pemerintah sebelum melangkah ke lapangan.
Menghadapi warga yang emosional, Satpol PP Bontang memilih menanggalkan pendekatan represif. Petugas di lapangan memilih mengajak warga yang keberatan untuk duduk bersama di bawah tenda darurat, berbicara dari hati ke hati.
“Kami jelaskan perlahan-lahan. Kami tunjukkan bukti legalitasnya, lalu kami sentuh lewat manfaat polder ini untuk tetangga mereka agar terbebas dari banjir. Alhamdulillah, mereka luluh dan merelakan bangunannya dibongkar,” cerita Eddy.
Langkah persuasif ini berbuah manis. Pembongkaran akhirnya berjalan kondusif disaksikan langsung aparat RT dan kelurahan setempat yang sejak awal mengawal sosialisasi proyek.
Eddy berharap insiden kecil ini bisa menjadi pelajaran bersama bagi publik. Dalam setiap proyek fasilitas umum, pemerintah hanya bisa mencairkan anggaran ganti rugi berdasarkan dokumen sertifikat yang sah di mata hukum. Jika ada konflik di luar itu, maka menjadi ranah personal antar-individu.
Kini, setelah lahan Tanjung Laut sepenuhnya bersih, Pemkot Bontang bisa bernapas lega. Target mempercepat pembangunan fisik kolam retensi banjir atau polder ini bisa segera dikebut. [FR]


















