PRIA botak berinisial KT (48) tak berkutik saat sejumlah anggota polisi mengepungnya di Jalan Sultan Salaudin, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Selasa, 30 Juni 2026 dini hari tadi.
Gerak-geriknya yang gelisah di pinggir jalan memicu kecurigaan besar. Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang langsung membuatnya lemas.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M. Chusen, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga. Masyarakat mencium adanya aroma transaksi sabu di Balikpapan, khususnya di kawasan Mekar Sari, dan segera melapor ke polisi.
“Awalnya sekitar pukul 22.30 Wita anggota Unit Lidik mendapat informasi tentang dugaan aktivitas terlarang tersebut,” ujar Chusen, Jumat, 3 Juli 2026.
Polisi tidak mau membuang waktu dan langsung menyebar di lapangan untuk melakukan pengintaian intensif. Setelah mengintai selama beberapa jam, target yang dicari akhirnya muncul.
Tepat pukul 01.00 Wita, petugas melihat KT berdiri sendirian dengan gelagat yang sangat mencurigakan. Tanpa mengulur waktu, polisi langsung menyergap warga Graha Indah, Balikpapan Utara tersebut.
“Saat kami amankan dan geledah, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dari kantong celana jeans sebelah kiri pelaku. Berat kotornya 0,46 gram,” jelas Chusen.
Selain serbuk haram tersebut, polisi juga menemukan perlengkapan mengonsumsi narkoba di dalam pakaian KT. Petugas menyita tiga pipet kaca, satu buah korek api, serta satu bungkus plastik misterius bertuliskan “Kontena”.
KT langsung diinterogasi di tempat kejadian untuk menelusuri dari mana barang haram itu berasal. Di hadapan petugas, pria paruh baya ini mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari wilayah yang selama ini dipantau ketat.
“Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis,” tambah Chusen.
Kini, KT harus mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga tengah memburu penyuplai misterius asal Gunung Bugis yang bertransaksi dengan pelaku.
Atas tindakan nekatnya, KT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [RUL]
















