NIAT hati ingin memutar uang hasil penjualan tanah untuk modal usaha, seorang pria di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial Ir (40) justru memilih jalan pintas yang salah. Ia nekat membelanjakan uang tersebut untuk bisnis haram narkotika jenis sabu.
Pelarian Ir berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang,Minggu (28/6/2026). Polisi meringkusnya langsung di kediamannya yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kepedulian masyarakat sekitar. Warga yang curiga melaporkan aktivitas pelaku melalui hotline kepolisian.
Mendapat laporan valid, tim opsnal bergerak cepat mengepung rumah tersangka. Ir yang saat itu berada di dalam rumah tidak berkutik ketika petugas langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah seisi ruangan.
Polisi menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan pelaku di dalam kamarnya. Petugas mengamankan narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 13,62 gram.
Sabu tersebut sudah dipecah menjadi 20 plastik klip kecil. Tersangka mengakui barang haram itu ia dapatkan dari seseorang melalui sistem jejak, modus klasik terputus yang biasa digunakan jaringan narkoba.
Di hadapan penyidik, Ir blak-blakan mengenai asal-usul modal bisnisnya. Ia mengaku membeli paket sabu tersebut seharga Rp11 juta, yang seluruhnya bersumber dari uang hasil penjualan tanah miliknya.
Sabu seberat 13,62 gram yang ditemukan polisi ternyata merupakan sisa barang yang belum sempat laku terjual. Sejauh ini, Ir baru mencicipi keuntungan kecil karena barang dagangannya baru terjual sedikit.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp300 ribu yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi sabu sebelum dirinya tertangkap.
Penggeledahan di kamar Ir tidak berhenti pada temuan narkoba. Polisi dibuat terkejut saat menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver 38 S&W SPL tersembunyi di sana.
Ir mengaku senjata api rakitan tersebut sudah ia simpan sejak tahun 2005 silam. “Senjata itu dibelinya dari seseorang di wilayah Kutai Timur dan disimpan selama puluhan tahun,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Larto, Selasa [1/7/2026].
Meski menyimpan senjata api ilegal, polisi memastikan senjata tersebut tidak pernah digunakan Ir untuk melukai atau mengancam orang lain. Saat disita, revolver rakitan itu dalam kondisi kosong tanpa amunisi.
Akibat kenekatannya, Ir kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bontang. Polisi menjerat pria paruh baya ini dengan pasal berlapis terkait peredaran gelap narkoba sekaligus kepemilikan senjata api ilegal.
Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi penyesuaian pidana terbaru. Ir kini menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Selain sabu dan senjata api rakitan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya timbangan digital, alat isap sabu (bong), korek gas, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. [JUN]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














