PENATAAN karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur kini memasuki babak baru. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim tengah bergerak cepat memastikan pengisian jabatan fungsional tidak lagi sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan berbasis pada kualitas kinerja.
Langkah ini dipertegas dalam Evaluasi Periodisasi Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional yang digelar secara virtual, Rabu [1/7/2026]. BKD Kaltim blak-blakan mengenai kondisi terkini pengisian posisi strategis para abdi negara tersebut.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya BKD Kaltim, Sudarwanto, mengungkapkan bahwa saat ini peta pengelolaan SDM di Kaltim sedang bergeser ke arah yang lebih modern. Target tertingginya adalah mencapai level Predictive Human Capital, di mana penempatan pegawai sepenuhnya dipandu oleh analisis data yang akurat.
Sepanjang periode April hingga Juni 2026, BKD mencatat adanya tren positif. Jumlah pegawai yang mengisi jabatan fungsional ASN Kaltim terus merangkak naik, yang otomatis memangkas angka formasi yang selama ini kosong melongpong.
“Hasil evaluasi menunjukkan efektivitas pengisian jabatan fungsional meningkat. Ini menandakan kita sedang bertransisi menuju Data Driven Human Capital,” kata Sudarwanto.
Namun, pekerjaan rumah masih menumpuk. Hingga saat ini, tingkat pemenuhan formasi baru menyentuh angka 57,34 persen. Artinya, hampir separuh posisi fungsional di Kaltim belum memiliki pejabat definitif.
Jika menilik data ril BKD Kaltim, pergeseran angka kebutuhan pegawai bergerak sangat dinamis. Pada April 2026, terdapat 20.452 formasi jabatan fungsional dengan jumlah pegawai yang mengisi (bezetting) sebanyak 10.805 orang.
Memasuki Juni 2026, total formasi justru membengkak menjadi 20.572 posisi karena adanya pembukaan jenis jabatan fungsional baru. Walau jumlah pegawai yang mengisi ikut bertambah, jurang kekosongan formasi masih terlihat jelas.
Meski banyak formasi ASN kosong, Sudarwanto mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak gegabah. Pengisian posisi tidak boleh dilakukan asal-asalan, misalnya dengan memindahkan pegawai dari jabatan lain tanpa perhitungan matang.
“Pengisian jabatan tetap harus mempertimbangkan pola karier ASN. Kita harus menjaga agar jangan sampai penempatan baru justru memicu stagnasi karier bagi pejabat fungsional yang sudah ada di sana,” tegas dia dalam rilisnya.
Dalam evaluasi tersebut, BKD Kaltim juga memberikan teguran halus kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim verifikator masih menemukan berkas usulan yang ceroboh, mulai dari kekeliruan surat rekomendasi hingga pengusulan pegawai pada formasi yang sebenarnya sudah penuh terisi.
Oleh karena itu, setiap instansi diminta lebih jeli melihat peta beban kerja dan ketersediaan slot sebelum menyodorkan nama pegawai.
Di sisi lain, tantangan bagi ASN untuk naik kelas kini semakin ketat. Beberapa instansi pembina sudah memperketat aturan uji kompetensi ASN, khususnya untuk klaster jabatan basah dan strategis. Mulai dari Analis Hukum, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pekerja Sosial, hingga Penyuluh Sosial.
Bagi para PNS yang sudah mengantongi sertifikat kelulusan uji kompetensi, mereka harus berkejaran dengan waktu. Sebab, masa berlaku sertifikat tersebut dibatasi paling lama dua tahun sejak diterbitkan.
Di akhir penjelasannya, Sudarwanto menyelipkan pesan reflektif bagi seluruh ASN di Bumi Etam. Jabatan fungsional kini bukan lagi dianggap sebagai tempat “buangan” atau pelarian, melainkan jalur karier yang sangat kompetitif dan membanggakan.
Menjadi pejabat fungsional membutuhkan pembuktian nyata, mulai dari kesesuaian latar belakang pendidikan, kesiapan formasi, hingga uji nyali dalam ujian kompetensi. [RIL/JUN]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















