KEPASTIAN mengenai kelanjutan usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
DPRD Kaltim sebenarnya sudah mengetok palu jadwal rapat paripurna lanjutan pada 13 Juli 2026. Namun, agenda krusial ini tampaknya belum benar-benar aman karena statusnya yang masih tentatif.
Nasib hak angket ini mengingatkan publik pada drama politik 10 Juni lalu. Saat itu, ruang sidang utama yang mestinya menjadi panggung pengujian kebijakan gubernur justru sepi peminat hingga terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Sinyal ketidakpastian ini kembali menguat dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim di Gedung E, Selasa (30/6/2026). Rapat yang sejatinya menyusun agenda kerja maraton untuk periode Juli hingga Agustus 2026 itu, mau tidak mau kembali menyeret pembahasan hak angket yang sempat mandek.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengungkapkan bahwa agenda kedewanan selepas masa reses memang sangat padat. Mulai dari rapat komisi hingga pembahasan awal APBD Perubahan 2026 dan APBD Murni 2027.
Di tengah tumpukan agenda anggaran tersebut, terselip nasib hak angket. Yenni membenarkan bahwa jadwal pembahasan lanjutan sudah dimasukkan dalam kalender kerja, walau posisinya belum kokoh.
“Terkait hak angket memang ada, tetapi saat ini baru dijadwalkan sementara 13 Juli,” ujar Yenni saat ditemui usai rapat.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, tanggal tersebut belum bisa dibilang final. Pihak pimpinan masih melihat dinamika politik dan perkembangan agenda kedewanan lainnya di lapangan.
Selain rencana penggabungan dengan agenda paripurna lain, DPRD Kaltim juga menghadapi kendala teknis internal. Mereka masih menunggu proses pelantikan anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi almarhum Kamaruddin Ibrahim yang wafat pada Mei lalu.
Kendati demikian, Yenni menilai pembahasan hak angket ini setidaknya membutuhkan satu kali lagi rapat paripurna agar tidak menjadi utang politik yang mengambang. Tahapan yang menggantung pada sidang sebelumnya harus diselesaikan secara konstitusional.
Ujian terberat bagi DPRD Kaltim kini ada pada komitmen kehadiran para anggotanya sendiri. Sesuai aturan main, rapat paripurna yang membahas hak angket wajib dihadiri oleh minimal tiga perempat dari total anggota dewan.
Artinya, minimal harus ada 42 dari 55 anggota dewan yang duduk di kursi ruang sidang.
Pada riwayat kelam 10 Juni lalu, ruang sidang hanya diisi 32 pasang mata. Pimpinan sidang bahkan sempat mengetok palu skorsing hingga tiga kali demi menunggu kehadiran anggota lain, namun hasilnya nihil. Rapat pun bubar tanpa keputusan. [JUN]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















