MASA depan nelayan di perairan Pulau Miang, Kutai Timur (Kutim), kini berada di ujung tanduk. Hamparan laut yang menjadi ladang penghidupan mereka diduga kuat telah tercemar oleh tumpahan limbah minyak.
Geram dengan situasi ini, DPRD Kutim langsung mengambil langkah konkret. Komisi C dijadwalkan segera turun gunung merazia lokasi, menyusul rapat dengar pendapat (RDP) panas yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, Selasa (30/6/2026).
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa kunjungan lapangan ini bukan sekadar seremonial. Pihaknya ingin mengevaluasi total penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami ingin memberi efek jera bagi perusahaan yang abai terhadap keselamatan lingkungan. Ini menyangkut masa depan daerah,” tegas Jimmi dengan nada tinggi.
Menurut Jimmi, perairan Pulau Miang memiliki potensi perikanan luar biasa yang menopang kesejahteraan masyarakat lokal. Ketika laut rusak, jeritan pertama pasti datang dari para nelayan yang kehilangan mata pencaharian.
Sayangnya, hingga detik ini, siapa dalang utama di balik rusaknya ekosistem Pulau Miang masih menjadi misteri. Kawasan perairan tersebut memang sangat sibuk, melibatkan aktivitas berbagai perusahaan darat hingga lalu lalang kapal tanker besar.
Jimmi juga menyentil keras potret buram birokrasi yang lamban dalam merespons aduan warga. Kasus ini sempat terkatung-katung hanya karena perdebatan wilayah kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Masyarakat melapor ke daerah, katanya bukan kewenangan kabupaten. Begitu diteruskan ke provinsi, butuh waktu lagi untuk turun. Akhirnya apa? Bukti fakta yang dilaporkan masyarakat sudah larut dibawa arus laut,” kritik Jimmi.
Politisi ini mendesak agar sistem penanganan laporan lingkungan hidup dirombak total agar lebih taktis dan cepat. Jika terus dibiarkan melambat, pelaku kejahatan lingkungan akan selalu lolos dari jerat hukum.
DPRD Kutim memastikan tidak akan tinggal diam. Jika hasil investigasi lapangan nanti terbukti memvonis adanya pelanggaran, korporasi penyebab pencemaran wajib membayar ganti rugi.
“Kalau aktivitas ekonomi masyarakat terganggu, perusahaan wajib memberikan kompensasi. Ini sekaligus menjadi shock therapy agar tidak ada lagi yang main-main dengan lingkungan kita,” pungkasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tampaknya mulai bergerak. Mereka menjadwalkan rapat klarifikasi darurat dengan mengundang perwakilan masyarakat pelapor di Samarinda, Rabu (1/7/2026) besok. [HAF]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















