DERETAN vila yang berdiri di atas laut selama ini menjadi salah satu daya tarik wisata unggulan di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, di balik pesona kawasan pesisir tersebut, masih tersimpan persoalan yang menghambat pemasukan daerah.
Sebanyak 35 vila di laut Bontang hingga kini belum memiliki izin resmi. Akibatnya, bangunan-bangunan itu belum dapat didaftarkan sebagai objek yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski para pemiliknya disebut telah menyatakan kesediaan untuk ikut menyumbang penerimaan daerah.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan komunikasi dengan para pemilik vila sudah dilakukan. Hasilnya, mereka pada prinsipnya tidak keberatan apabila nantinya diwajibkan memberikan kontribusi kepada daerah.
“Pendekatan sudah dilakukan, dan pada prinsipnya mereka setuju untuk berpartisipasi dalam mendukung PAD,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Meski demikian, pemerintah daerah belum bisa menarik kontribusi tersebut karena bangunan masih terkendala proses legalisasi.
Menurut Andi Faizal, pembangunan di atas laut memiliki aturan berbeda dibanding bangunan di daratan. Untuk kawasan pesisir dengan radius 0 hingga 15 kilometer dari garis pantai, kewenangan penerbitan izin berada di pemerintah provinsi.
Artinya, sebelum pemilik memperoleh izin kesesuaian pemanfaatan ruang laut beserta persyaratan lainnya, bangunan belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk didaftarkan secara resmi.
“Kalau semua izin dari provinsi sudah keluar, barulah itu bisa didaftarkan secara resmi. Di situlah pemerintah daerah bisa mulai menarik PAD,” jelasnya.
Andi Faizal menilai persoalan ini muncul karena pola yang kerap terjadi di lapangan. Banyak warga melihat peluang usaha dari sektor pariwisata, kemudian membangun lebih dahulu sebelum seluruh proses perizinan selesai.
Kondisi tersebut akhirnya menimbulkan persoalan administrasi yang berdampak pada pengawasan maupun penerimaan daerah.
“Ini yang sering terjadi, membangun dulu baru mengurus izin. Padahal seharusnya sebaliknya,” tegasnya.
Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bersama aparat kelurahan terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik vila agar segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Langkah itu difokuskan pada bangunan yang sudah berdiri agar dapat segera memperoleh legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang baru berencana membangun vila atau usaha serupa di kawasan pesisir, DPRD mengingatkan agar seluruh prosedur dipenuhi sejak awal, mulai dari izin lokasi hingga persetujuan pemanfaatan ruang laut dari pemerintah provinsi.
“Kalau yang sudah terbangun, kita dorong untuk dilegalkan. Tapi yang belum, jangan dulu membangun sebelum izin lengkap,” katanya.
Meski kewenangan utama berada di pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Bontang tetap menjalankan fungsi pembinaan dan edukasi kepada masyarakat. Sebab, mayoritas pelaku usaha merupakan warga Bontang yang ikut menggerakkan ekonomi daerah.
Ke depan, penataan kawasan wisata pesisir diharapkan berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan legalitas yang jelas, sektor pariwisata tak hanya berkembang, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. [FR]

















