• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Juli 2026 | 19:04
Reading Time: 2 mins read
0
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. [Fahrul/Pranala.co]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

DERETAN vila yang berdiri di atas laut selama ini menjadi salah satu daya tarik wisata unggulan di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, di balik pesona kawasan pesisir tersebut, masih tersimpan persoalan yang menghambat pemasukan daerah.

Sebanyak 35 vila di laut Bontang hingga kini belum memiliki izin resmi. Akibatnya, bangunan-bangunan itu belum dapat didaftarkan sebagai objek yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski para pemiliknya disebut telah menyatakan kesediaan untuk ikut menyumbang penerimaan daerah.

PILIHAN REDAKSI

Masih jadi PR, 11 Catatan BPK untuk APBD Bontang 2025

Masih jadi PR, 11 Catatan BPK untuk APBD Bontang 2025

3 Juli 2026 | 14:17
Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

1 Juli 2026 | 17:52

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan komunikasi dengan para pemilik vila sudah dilakukan. Hasilnya, mereka pada prinsipnya tidak keberatan apabila nantinya diwajibkan memberikan kontribusi kepada daerah.

“Pendekatan sudah dilakukan, dan pada prinsipnya mereka setuju untuk berpartisipasi dalam mendukung PAD,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Meski demikian, pemerintah daerah belum bisa menarik kontribusi tersebut karena bangunan masih terkendala proses legalisasi.

Menurut Andi Faizal, pembangunan di atas laut memiliki aturan berbeda dibanding bangunan di daratan. Untuk kawasan pesisir dengan radius 0 hingga 15 kilometer dari garis pantai, kewenangan penerbitan izin berada di pemerintah provinsi.

Artinya, sebelum pemilik memperoleh izin kesesuaian pemanfaatan ruang laut beserta persyaratan lainnya, bangunan belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk didaftarkan secara resmi.

“Kalau semua izin dari provinsi sudah keluar, barulah itu bisa didaftarkan secara resmi. Di situlah pemerintah daerah bisa mulai menarik PAD,” jelasnya.

Andi Faizal menilai persoalan ini muncul karena pola yang kerap terjadi di lapangan. Banyak warga melihat peluang usaha dari sektor pariwisata, kemudian membangun lebih dahulu sebelum seluruh proses perizinan selesai.

Kondisi tersebut akhirnya menimbulkan persoalan administrasi yang berdampak pada pengawasan maupun penerimaan daerah.

“Ini yang sering terjadi, membangun dulu baru mengurus izin. Padahal seharusnya sebaliknya,” tegasnya.

Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bersama aparat kelurahan terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik vila agar segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Langkah itu difokuskan pada bangunan yang sudah berdiri agar dapat segera memperoleh legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang baru berencana membangun vila atau usaha serupa di kawasan pesisir, DPRD mengingatkan agar seluruh prosedur dipenuhi sejak awal, mulai dari izin lokasi hingga persetujuan pemanfaatan ruang laut dari pemerintah provinsi.

“Kalau yang sudah terbangun, kita dorong untuk dilegalkan. Tapi yang belum, jangan dulu membangun sebelum izin lengkap,” katanya.

Meski kewenangan utama berada di pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Bontang tetap menjalankan fungsi pembinaan dan edukasi kepada masyarakat. Sebab, mayoritas pelaku usaha merupakan warga Bontang yang ikut menggerakkan ekonomi daerah.

Ke depan, penataan kawasan wisata pesisir diharapkan berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan legalitas yang jelas, sektor pariwisata tak hanya berkembang, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. [FR]

https://whatsapp.com/channel/0029VbD6ONiA89MoANGjZz2M

Tags: Bontang KualaDPRD BontangIzin Mendirikan Bangunan
Previous Post

Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

Next Post

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

BACA JUGA

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

3 Juli 2026 | 20:39
Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

3 Juli 2026 | 19:49
Mengaku Dapat dari Gunung Bugis, Pria Botak di Balikpapan Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu

Mengaku Dapat dari Gunung Bugis, Pria Botak di Balikpapan Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu

3 Juli 2026 | 17:03
APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

3 Juli 2026 | 16:43
Jangan Panik Buying! Stok Beras Balikpapan Aman hingga Akhir 2026

Jangan Panik Buying! Stok Beras Balikpapan Aman hingga Akhir 2026

3 Juli 2026 | 16:26
Next Post
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Terbaru

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Tragis! Tapir Langka di Mesuji Lampung Diburu dan Disembelih Warga

Tragis! Tapir Langka di Mesuji Lampung Diburu dan Disembelih Warga

3 Juli 2026 | 21:10
Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

3 Juli 2026 | 20:39
Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

3 Juli 2026 | 19:49
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved