• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Suriadi Said by Suriadi Said
1 Juli 2026 | 17:52
Reading Time: 2 mins read
0
Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KAWASAN pesisir Bontang Kuala selama ini menjadi magnet utama bagi para pelancong. Deretan vila dan homestay estetik yang berdiri anggun di atas permukaan laut selalu sukses memanjakan mata siapa saja yang berkunjung.

Namun, di balik pesona romantis ombak pesisir itu, tersimpan sebuah bom waktu. Legalitas puluhan bangunan komersial tersebut kini tengah berada di ujung tanduk.

PILIHAN REDAKSI

Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Sanksinya Jika Melanggar

17 Juni 2026 | 20:39
Bosan Janji Manis Pusat, Pemkot Nekat Pakai APBD Beresin Banjir Rob di Bontang Kuala BBPJN Tunggu DED Penanganan Banjir Rob di Bontang Kuala

Bosan Janji Manis Pusat, Pemkot Nekat Pakai APBD Beresin Banjir Rob di Bontang Kuala

15 Juni 2026 | 21:53

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang membongkar fakta mengejutkan. Sedikitnya ada 35 vila di Bontang Kuala dan sekitarnya yang kedapatan belum mengantongi izin resmi. Dari jumlah tersebut, 21 unit di antaranya menumpuk di kawasan wisata Kelurahan Bontang Kuala.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur, mengonfirmasi bahwa urusan pelik ini mencakup seluruh bangunan komersial yang menancap di atas air laut Bontang. Masalahnya bukan karena pemilik enggan patuh, melainkan terbentur dinding birokrasi kewenangan yang rumit.

“Karena menyangkut ruang laut dan wilayah pasang surut, kewenangannya ada di provinsi, bukan di kota,” ujar Aspianur.

Setiap pelaku usaha homestay di Bontang yang memanfaatkan wilayah perairan wajib mengantongi dokumen sakti bernama Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Tanpa selembar kertas ini, seluruh operasional usaha mereka dianggap tidak memiliki fondasi hukum yang sah.

Jalur untuk mendapatkan izin bangunan di atas laut ini pun harus melewati proses panjang. Pengusaha wajib mendaftar mandiri via sistem Online Single Submission (OSS), lalu menunggu rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Hingga saat ini, baru sembilan pemilik akomodasi yang memberanikan diri mengajukan PKKPRL. Berkas mereka pun masih tertahan dalam meja pembahasan di tingkat provinsi.

Kendala terbesar di lapangan ternyata berakar dari status tanah. Berbeda dengan hotel di daratan yang bisa memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), wilayah pasang surut air laut sepenuhnya adalah milik negara.

“Karena tidak ada sertifikat tanah, minimal harus ada surat keterangan dari kelurahan terkait bangunan yang berdiri di atas laut tersebut,” jelas Aspianur memberikan solusi alternatif.

Selain dipusingkan dengan urusan dokumen perairan, banyak pengusaha lokal yang masih rancu membedakan klasifikasi tempat usaha mereka sendiri. Dalam pertemuan darurat di Kelurahan Bontang Kuala, pemerintah akhirnya meluruskan definisi tersebut demi mempermudah pemetaan pajak ke depan.

Sebuah properti dikategorikan sebagai vila jika berupa satu bangunan utuh, meski di dalamnya memiliki banyak kamar pribadi. Sementara homestay merupakan beberapa bangunan terpisah yang masih terhubung dalam satu kawasan pengelolaan terpadu.

Pemerintah Kota Bontang kini mengambil langkah persuasif dan menegaskan tidak akan mempersulit warga. Pendampingan lewat sistem PKKPRL OSS akan dibuka lebar demi menyelamatkan masa depan wisata pesisir Bontang.

“Pada prinsipnya semua harus mengurus izin. Kami siap mendampingi agar prosesnya lebih mudah,” tegas Aspianur. [FR]

 

Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Bontang KualaIzin Usaha
Previous Post

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang

Next Post

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

BACA JUGA

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30
Daftar Lengkap 15 Pejabat Pemkot Bontang yang Dilantik Hari Ini

Daftar Lengkap 15 Pejabat Pemkot Bontang yang Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 16:51
80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas'ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas’ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

1 Juli 2026 | 16:44
Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

1 Juli 2026 | 15:43
Catat PNS! BKD Kaltim Ungkap Syarat Mutlak Naik Jabatan Fungsional 234 PNS Kaltim Dilantik, Gubernur Ingatkan Beban di Era Digital

Catat PNS! BKD Kaltim Ungkap Syarat Mutlak Naik Jabatan Fungsional

1 Juli 2026 | 13:34
Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kaltim di Balikpapan Berlangsung Khidmat

Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kaltim di Balikpapan Berlangsung Khidmat

1 Juli 2026 | 13:26
Next Post
PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30
Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

1 Juli 2026 | 17:52
Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang, Penonton Riuh

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang

1 Juli 2026 | 17:28
Penumpang Sering Tak Terangkut, Rute Tol Laut Bontang-Sulawesi Mulai Dilirik

Penumpang Sering Tak Terangkut, Rute Tol Laut Bontang-Sulawesi Mulai Dilirik

1 Juli 2026 | 17:18
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved