KAWASAN pesisir Bontang Kuala selama ini menjadi magnet utama bagi para pelancong. Deretan vila dan homestay estetik yang berdiri anggun di atas permukaan laut selalu sukses memanjakan mata siapa saja yang berkunjung.
Namun, di balik pesona romantis ombak pesisir itu, tersimpan sebuah bom waktu. Legalitas puluhan bangunan komersial tersebut kini tengah berada di ujung tanduk.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang membongkar fakta mengejutkan. Sedikitnya ada 35 vila di Bontang Kuala dan sekitarnya yang kedapatan belum mengantongi izin resmi. Dari jumlah tersebut, 21 unit di antaranya menumpuk di kawasan wisata Kelurahan Bontang Kuala.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur, mengonfirmasi bahwa urusan pelik ini mencakup seluruh bangunan komersial yang menancap di atas air laut Bontang. Masalahnya bukan karena pemilik enggan patuh, melainkan terbentur dinding birokrasi kewenangan yang rumit.
“Karena menyangkut ruang laut dan wilayah pasang surut, kewenangannya ada di provinsi, bukan di kota,” ujar Aspianur.
Setiap pelaku usaha homestay di Bontang yang memanfaatkan wilayah perairan wajib mengantongi dokumen sakti bernama Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Tanpa selembar kertas ini, seluruh operasional usaha mereka dianggap tidak memiliki fondasi hukum yang sah.
Jalur untuk mendapatkan izin bangunan di atas laut ini pun harus melewati proses panjang. Pengusaha wajib mendaftar mandiri via sistem Online Single Submission (OSS), lalu menunggu rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.
Hingga saat ini, baru sembilan pemilik akomodasi yang memberanikan diri mengajukan PKKPRL. Berkas mereka pun masih tertahan dalam meja pembahasan di tingkat provinsi.
Kendala terbesar di lapangan ternyata berakar dari status tanah. Berbeda dengan hotel di daratan yang bisa memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), wilayah pasang surut air laut sepenuhnya adalah milik negara.
“Karena tidak ada sertifikat tanah, minimal harus ada surat keterangan dari kelurahan terkait bangunan yang berdiri di atas laut tersebut,” jelas Aspianur memberikan solusi alternatif.
Selain dipusingkan dengan urusan dokumen perairan, banyak pengusaha lokal yang masih rancu membedakan klasifikasi tempat usaha mereka sendiri. Dalam pertemuan darurat di Kelurahan Bontang Kuala, pemerintah akhirnya meluruskan definisi tersebut demi mempermudah pemetaan pajak ke depan.
Sebuah properti dikategorikan sebagai vila jika berupa satu bangunan utuh, meski di dalamnya memiliki banyak kamar pribadi. Sementara homestay merupakan beberapa bangunan terpisah yang masih terhubung dalam satu kawasan pengelolaan terpadu.
Pemerintah Kota Bontang kini mengambil langkah persuasif dan menegaskan tidak akan mempersulit warga. Pendampingan lewat sistem PKKPRL OSS akan dibuka lebar demi menyelamatkan masa depan wisata pesisir Bontang.
“Pada prinsipnya semua harus mengurus izin. Kami siap mendampingi agar prosesnya lebih mudah,” tegas Aspianur. [FR]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















